Batal demi hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Batal demi hukum''' ({{lang-en|null and void}}) adalah istilah hukum yang berarti bahwa dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.<ref name="hukumo...' |
k →Catatan kaki: pembersihan kosmetika dasar |
||
(12 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Batal demi hukum''' ({{lang-en|null and void}}) adalah istilah hukum yang berarti bahwa dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.<ref name="hukumonline">[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4141/pembatalan-perjanjian-yang-batal-demi-hukum Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum], dari situs Hukum Online, 8 Agustus 2011, diakses 22 Januari 2018.</ref> Istilah lain yang dapat digunakan adalah "''void ab initio''", yang berarti "dianggap tidak sah dari awal". Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.<ref>{{Citation|last=Suharsono|first=Fienso|title=Kamus Hukum|publisher=Vandetta Publishing|place=|pages=7|date=2010|url=https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/18.%20Kamus%20Hukum%20by%20Fiensho%20Suharsomno%20(z-lib.org).pdf|isbn=}}</ref>
Dalam [[hukum Indonesia]], suatu perjanjian akan dianggap batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]] (KUH Perdata), yaitu "suatu hal tertentu" dan "sebab yang halal".<ref>[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3520/batalnya-suatu-perjanjian Batalnya suatu perjanjian], dari situs Hukum Online, 25 Agustus 2004, diakses 22 Januari 2018.</ref> Untuk syarat "suatu hal tertentu", contohnya adalah Pasal 1332 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "
Sebagai catatan,
== Catatan kaki ==
{{Reflist}}
{{hukum-stub}}▼
[[Kategori:Hukum perdata]]
[[Kategori:Hukum Indonesia]]
[[Kategori:Konsep hukum]]
▲{{hukum-stub}}
|