Bendera setengah tiang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AWG97 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
AWG97 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 8:
== Bendera setengah tiang di Indonesia ==
Aturan [[Bendera Indonesia|Bendera negara Indonesia]] dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.
* Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden [[meninggal dunia]], pengibaran [[Bendera Indonesia|Bendera Negara]] setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.<ref>UU 24 tahun 2009 Pasal 12 nomor 6</ref> Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
*BenderaApabila Negarapimpinan yanglembaga hendaknegara dikibarkandan setengahmenteri tiang,atau dinaikkanpejabat terlebihsetingkat dahulumenteri hinggameninggal ke ujung tiangdunia, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang. Jikapengibaran Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendakdilakukan diturunkan,selama makadua dinaikkanhari terlebihberturut-turut dahuluhanya hinggaterbatas ujungpada tiang,gedung dihentikanatau sebentar,kantor lalupejabat kemudiannegara diturunkanyang bersangkutan.<ref>UU 24 tahun 2009 Pasal 1412 nomor 2 dan 37</ref>
*Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.<ref>UU 24 tahun 2009 Pasal 12 nomor 8</ref>
 
Bendera setengah tiang juga dikibarkan pada:
Baris 17 ⟶ 18:
* Berkala — pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme.
* Pada hari berkabung nasional lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
 
===Tata cara===
Bendera Negara yang hendak dikibarkan setengah tiang, dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang. Jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu kemudian diturunkan.<ref>UU 24 tahun 2009 Pasal 14 nomor 2 dan 3</ref>
 
== Referensi ==