Bintang Mahaputera Adipradana

kelas dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera
Revisi sejak 23 Agustus 2019 10.54 oleh Flix11 (bicara | kontrib) (fix)

Bintang Mahaputera Adipradana, merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Bintang ini adalah Bintang Mahaputera Tingkat II.[1]

Bintang Mahaputera Adipradana

Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.[1]

Dasar Hukum

Penganugerahan Bintang ini, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.[1]

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b c "Bintang Mahaputra" (pdf). Diakses tanggal 16 Agustus 2013.