Bintang Sakti

tanda kehormatan militer di Indonesia
Revisi sejak 10 Februari 2020 02.57 oleh Mejakayu (bicara | kontrib) (Perbaikan nama)

Bintang Sakti adalah tanda kehormatan yang dikeluarkan dan diberikan kepada yang menunjukkan sifat-sifat keberanian dan kepahlawanan.

Bintang Sakti

Penghargaan ini diberikan kepada setiap individu prajurit TNI yang melakukan suatu tindakan yang sangat luar biasa dengan melampaui panggilan tugas negara dan menunjukan sifat-sifat kepahlawanan dengan mempertaruhkan jiwa dan raganya sehingga memberikan sumbangsih kepada negara dan bangsa. Penghargaan ini dapat pula diberikan kepada warga negara Indonesia bukan anggota TNI yang menjalankan tugas militer dan memenuhi ketentuan.

Bintang Sakti berbentuk bintang bersudut tujuh dibuat dari logam berwarna perak dengan tulisan MAHAWIRA dan tulisan REPUBLIK INDONESIA.

Para penerima Bintang Sakti antara lain Mayor LB Moerdani, Mayor Untung, Kapten J. H. Sitanggang, Awak Kapal KRI Tjandrasa, Praka Djamadi.

Pemberian Bintang Sakti diatur dalam UU no.65 tahun 1958 bersama-sama dengan aturan pemberian Bintang Dharma. Disebutkan di dalam UU bahwa Bintang Sakti setingkat lebih tinggi daripada Bintang Dharma dan dapat diberikan berkali-kali untuk kepahlawanan yang berbeda.

Bentuk bintang

Bintang Sakti berbentuk sebagai berikut:

Sebuah bintang bersudut tujuh dibuat dari logam berwarna perak dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan ”MAHAWIRA” dan di sebelah belakang dilukiskan tulisan REPUBLIK INDONESIA.

Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah 50 mm.

Pita Bintang berupa pita kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar kuning dengan 5 lajur merah lebar 1 mm yang membagi dalam bagian-bagian yang sama.

Pranala luar

Lihat pula