Ciptaan turunan

karya yang dibuat dari mendaur ulang karya orisinil
Revisi sejak 28 April 2021 20.53 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta, ciptaan turunan adalah ciptaan yang dibuat menggunakan unsur-unsur materi asli yang dibuat sebelumnya (ciptaan asal). Ciptaan turunan merupakan buah dari transformasi, modifikasi, dan/atau adaptasi yang harus memiliki sifat khas dan pribadi agar memenuhi orisinalitas sehingga dapat dilindungi oleh hak cipta, dengan tidak mengurangi kehormatan dari materi asli. Terjemahan, adaptasi sinematik, dan aransemen musik adalah contohnya.

Banyak negara dalam sistem hukum hak ciptanya melindungi karya asli beserta turunannya.

Referensi

Daftar pustaka

  • Bellefonds, Xavier Linant de, Droits d'auteur et Droits Voisins, Dalloz, Paris, 2002

Pranala luar