County

jenis daerah geografis dan administratif di beberapa negara
Revisi sejak 28 Juni 2011 04.38 oleh Kevdave (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 4479281 oleh M. Adiputra (Bicara))

Anakdaerah[1] atau county (dibaca 'kaunti'), secara umum adalah sub-unit dari pemerintahan daerah yang memiliki yurisdiksi sendiri. Karesidenan. Pada awalnya, di Eropa, county merupakan wilayah di bawah yurisdiksi seorang count (istrinya disebut dengan countess), penguasa suatu wilayah dan mengelolanya bagi kepentingan bangsawan penguasa daerah yang lebih besar. Di wilayah berbahasa Jerman, county disebut sebagai Grafschaft dan padanan count adalah Graf, sedangkan dalam bahasa Jerman padanannya adalah comte. Dalam bahasa Indonesia, seorang count (dalam pengertian awal) dapat disebut sebagai "tuan tanah".

Istilah ini sekarang dipakai sebagai satuan wilayah administratif di bawah negara bagian di Amerika Serikat. Di Irlandia, anakdaerah adalah satuan administratif di bawah negara.

Catatan kaki

  1. ^ Dibentuk menurut analogi anakbenua (subcontinent).