Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat DIM, merupakan wacana perubahan nama Provinsi Sumatera Barat mejadi daerah istimewa di Indonesia. Keistimewaan Sumatera Barat dapat kita lihat dari sistem kekerabatan Matrilineal atau dikenal sebagai garis keturunan dari ibu, dan hanya Provinsi Sumatera Barat yang menggunakan sistem matrilineal. Pengusulan nama tersebut didasarkan pada Nagari yang bersifat Istimewa dan memiliki dua kriteria yaitu, nagari mempunyai susunan asli dan nagari mempunyai hak asal usul.[1]

Berkas:Daerah Istimewa Minangkabau.jpg
Daerah Istimewa Minangkabau

Awal Wacana Pembentukan

Awal muncul wacana pembentukan Daerah Istimwa Minangkabau ke publik dimulai sejak tahun 2014. Dr. Mochtar Naim merupakan sosok yang mendeklarasikan wacana DIM pertama kali, dia merupakan seorang antropolog dan sosiolog Indonesia dari Universitas Andalas tamatan McGill, Canada. Orang Minang keturunan Banuhampu Agam ini pertama kali mendeklarasikan wacana DIM ke masyarakat luas dengan beberapa tokoh nasional lainnya asal Minangkabau. Kemudian, pada tahun 2016 Dr. Mochtar Naim dan timnya berhasil merampung rumusan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (NA-RUU) Perubahan Provinsi Sumbar menjadi Provinsi DIM yang merupakan salah satu bagian syarat administratif dari Pusat untuk daerah atau wilayah yang ingin mengajukan diri sebagai Daerah Istimewa sebagaimana telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 B ayat 1 yang melatarbelakangi berdirinya wacana tersebut.[2]

Alasan Pembentukan

Inilah 17 Alasan kenapa perlu adanya pembentukan DIM di Sumatera Barat antara lain :[3]

  1. Untuk membumikan Filosofi hidup orang minangkabau Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
  2. Untuk mempertahankan asas hukum matrilineal yang terbesar di dunia.
  3. Untuk Menguatkan fungsi tungku tigo sajarangan (Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai).
  4. Mengembalikan fungsi para pemangku adat (Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai,Bundo Kanduang).
  5. Untuk memposisikan bundo kanduang/ perempuan pada kodratNya.
  6. Memberlakukan hukum positif dan undang adat.
  7. Mengharmoniskan hukum agraria dan hukum tanah ulayat.
  8. Melenjangkan pemerintahan daerah untuk berbuat baik.
  9. Meluruskan sejarah perjuangan bangsa.
  10. Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
  11. Mewujudkan dan membandingkan daerah istimewa di Indonesia.
  12. Melenggangkan pemuda beraktivitas artinya pemuda diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkepresi dan berinovasi positif
  13. Memberantas perbuatan maksiat yang merajalela.
  14. Membasmi narkoba, judi dan HIV serta Perbuatan Menyimpang.
  15. Melawan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  16. Mempersatukan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI).
  17. Memperkuat peradaban Dunia Islam Dunia Internasional (DIDI).

Pro Kontra Pembentukan

Referensi

  1. ^ Humas, Biro. "Sumatera Barat Menuju Daerah Istimewa | sumbarprov.go.id". sumbarprov (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2021-02-19. 
  2. ^ Irsyad Suardi, Muhammad. "Sikap Masyarakat Soal Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau | bakaba.co". bakaba.co (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-06-13. 
  3. ^ "Inilah 17 Alasan Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau | kabardaerah.com". kabardaerah.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2017-11-18.