Daftar Perdana Menteri Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 24:
[[UUD 1945]] Indonesia menyatakan bahwa Indonesia dibangun di sekitar sistem [[presidensial]]. Dengan demikian, tidak ada ketentuan [[konstitusional]] untuk [[Perdana Menteri]]. Namun demikian, mulai tahun 1945 Perdana Menteri dipilih untuk memimpin kabinet. Posisi Perdana Menteri kemudian dijamin oleh Pasal 52 [[UUD Sementara 1950]]. [[Perdana Menteri]], dipilih oleh [[Presiden]], ditugaskan untuk menangani bisnis rutin pemerintah dan yang bertanggung jawab atas Kabinet, yang bertanggung jawab kepada Presiden dan Wakil Presiden.
 
Dalam praktiknya, Perdana Menteri bertanggung jawab kepada [[Badan Pekerja]] [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] ([[KNIP]]) atau [[Dewan Perwakilan Rakyat Sementara]] ([[DPRS]]) dan harus berkonsultasi dengan Presiden sebelum membuat keputusan besar. Jika Perdana Menteri datang ke dalam konflik dengan KNIP atau Presiden, yang lain bisa dipilih.
 
Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden yang menyatakan bahwa, karena ketidakmampuan [[Konstituante]] untuk mencapai mayoritas dua pertiga, [[UUD 1945]] akan diberlakukan kembali, ini dihapus landasan konstitusional bagi kantor Perdana Menteri. Namun, pada tanggal 9 Juli tahun yang sama, Sukarno mengambil jabatan Perdana Menteri selain Kepresidenan, kemudian menggunakan kalimat "Saya Menteri Presiden dan Perdana" sebagai pesan yang dominan dalam pidato-pidatonya setelah [[kudeta]] yang gagal terhadap pemerintah pada tahun 1965 dan pelepasan dokumen men[[transfer]] semua kekuatan politik untuk [[Soeharto]], [[Soekarno]] kehilangan gelar Perdana Menteri bersama-sama dengan Presiden tersebut.