Daftar hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 1:
'''Hakim Konstitusi''' adalah jabatan yang menjalankan wewenang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan [[Pejabat Negara]] yang ditetapkan oleh [[Presiden]]. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]], tiga orang oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]], dan tiga orang oleh [[Presiden]]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
 
== Daftar hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ==
 
{| class="wikitable sortable" style="text-align: center;"