Daftar pencurian koleksi museum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →2010: clean up |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3 |
||
Baris 2:
Artikel ini berisi '''daftar pencurian koleksi museum di Indonesia'''. Pencurian koleksi benda cagar budaya di museum-museum Indonesia kerap terjadi karena pengelolaan museum yang kurang profesional dan pendanaan yang kurang memadai. Dari 430 museum di Indonesia, hanya 30% di antaranya yang termasuk kategori museum tipe A. Museum tipe C memiliki syarat minimal yaitu lokasi, koleksi, sumber daya, dan dana; sedangkan museum tipe A ditambah memiliki jaringan dan manajemen yang baik. Hanya tujuh museum berada di bawah kewenangan langsung pemerintah pusat. Sisanya dalam kepemilikan pemerintah daerah atau swasta.<ref>{{Cite news|url=https://kabar24.bisnis.com/read/20170401/16/641870/pencurian-terus-terulang-|title=Pencurian Terus Terulang|work=[[Bisnis Indonesia|Bisnis.com]]|access-date=2019-07-25|last=Cakti|first=Gita Arwana|editor-last=Pratama|editor-first=Rezza Aji}}</ref>
Pasal 106 UU Cagar Budaya tahun 2010 menyatakan bahwa pencuri cagar budaya akan dikenakan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000. Sementara itu untuk penadah hasil curian cagar budaya akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.<ref>
== Pencurian berdasarkan tahun ==
|