Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(17 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Dana Alokasi Umum''' ('''DAU''') adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom.. (Provinsi/Kabupaten/Kota) di [[Indonesia]] setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.<ref>{{Cite web |url= http://www.djpk.depkeu.go.id/attach/post-pp-no-55-tahun-2005-tentang-dana-perimbangan/--233-268-PP55_2005.pdf |title= Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan |language= id |access-date= 1 Agustus 2018 |archive-date= 2018-08-0126 |archive-url= https://web.archive.org/web/20180826205108/http://www.djpk.depkeu.go.id/attach/post-pp-no-55-tahun-2005-tentang-dana-perimbangan/--233-268-PP55_2005.pdf |dead-url= yes }}</ref> DAU merupakan salah satu komponen belanja pada [[APBN]], dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada [[APBD]]. Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif, maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% dan 90%.<ref>{{Cite web|url=http://www.wikiapbn.org/dana-perimbangan/ |title= Dana Perimbangan–WikiAPBN |website=www.wikiapbn.org |language=id |date=20 Februari 2015|access-date=2018-08-013 September 2020}}</ref>
 
== Mekanisme Pengalokasian ==
Baris 7:
DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dankapasitas fiskal.
 
Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, danIndeks Pembangunan Manusia. Sedangkan kapasitas fiskal diukur berdasarkan ya Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlahgaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
 
Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal data dimaksud tidak tersedia, maka data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya.
Baris 29:
 
== Kategori ==
Secara Umum DAU terdiri dari :
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Provinsi]]
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]]
Baris 36:
Persentase Pembagian DAU antara Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah 10% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Provinsi dan 90% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Kabupaten/Kota. Perhitungan besaran DAU secara nasional adalah minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto ('''PDN Netto'''). '''PDN Netto''' adalah Pendapatan Dalam Negeri dikurangi dengan Bagi Hasil yang diberikan Pusat kepada Daerah. Besaran alokasi '''DAU''' per daerah dihitung menggunakan rumus/formulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.
 
'''Rumusan Formula DAU''' adalah sebagai berikut :
* '''DAU''' = Alokasi Dasar ('''AD''') + Celah Fiskal ('''CF''')
* '''AD''' = Proyeksi Belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dalam setahun kedepan
* '''CF''' = Kebutuhan Fiskal ('''KbF''') - Kapasitas Fiskal ('''KpF''')
* '''KbF''' = Total Belanja Daerah (TBD) x ((% Jumlah Penduduk) + (% Luas Wilayah) + (% Invers Indeks Pembangunan Manusia (IPM)) + (% Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)) + (% Pendapatan Domestik Regional Bruto)
* '''KpF''' = (% Pendapatan Asli Daerah) + (% Dana Bagi Hasil)
 
Baris 48:
'''Perhitungan besaran DAU untuk DOB''' adalah dengan membagi secara proporsional DAU yang diterima oleh Daerah Induk (sebelum dimekarkan) dengan DOB yang merupakan pecahan atau pemekarannya.
 
Rumus penghitungannya adalah sebagai berikut :
Proporsi Daerah dihitung berdasarkan 3 data pokok yaitu :
# Jumlah PNSD,
# Luas Wilayah dan
Baris 69:
Jumlah PNSD Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 2.000 PNSD.
 
setelah dimekarkan [[Kabupaten Gadog]] jumlah PNSD = 1.500 PNSD, dan [[Kota Megamendung]] (DOB) jumlah PNSD = 500 PNSD
 
Luas Wilayah Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 1000 &nbsp;km persegi
 
Setelah dimekarkan Kabupaten Gadog luas wilayahnya = 800 &nbsp;km persegi dan Kota Megamendung (DOB) luas wilayahnya = 200 &nbsp;km persegi
 
Jumlah Penduduk Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 200.000 jiwa
Baris 96:
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]
* [[Dana Perimbangan]]
* [[Dana Alokasi Umum]]
* [[Dana Alokasi Khusus]]
 
Baris 103 ⟶ 102:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.djpkpd.go.id/dp/dau/DAU_2007.htm Rincian Dana Alokasi Umum 2007]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.wikiapbn.org/dana-perimbangan/ WikiAPBN]
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]