Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Menghilangkan referensi Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Dana Alokasi Umum''' ('''DAU''') adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di [[Indonesia]] setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.<ref>{{Cite web |url= http://www.djpk.depkeu.go.id/attach/post-pp-no-55-tahun-2005-tentang-dana-perimbangan/--233-268-PP55_2005.pdf |title= Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan |language= id |access-date= 1 Agustus 2018 |archive-date= 2018-08-26 |archive-url= https://web.archive.org/web/20180826205108/http://www.djpk.depkeu.go.id/attach/post-pp-no-55-tahun-2005-tentang-dana-perimbangan/--233-268-PP55_2005.pdf |dead-url= yes }}</ref> DAU merupakan salah satu komponen belanja pada [[APBN]], dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada [[APBD]]. Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif, maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% dan 90%.<ref>{{Cite web|url=http://www.wikiapbn.org/dana-perimbangan/ |title= Dana Perimbangan–WikiAPBN |website=www.wikiapbn.org |language=id |date=20 Februari 2015|access-date=3 September 2020}}</ref>
'''Dana 2015|access-date=3 September 2020}}</ref>
 
== Mekanisme Pengalokasian ==
Baris 7:
DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dankapasitas fiskal.
 
Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, danIndeks Pembangunan Manusia. Sedangkan kapasitas fiskal diukur berdasarkan ya Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlahgaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
 
Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal data dimaksud tidak tersedia, maka data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya.
Baris 69:
Jumlah PNSD Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 2.000 PNSD.
 
setelah dimekarkan [[Kabupaten Gadog]] jumlah PNSD = 1.500 PNSD, dan [[Kota Megamendung]] (DOB) jumlah PNSD = 500 PNSD
 
Luas Wilayah Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 1000&nbsp;km persegi
Baris 96:
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]
* [[Dana Perimbangan]]
* Dana Alokasi Umum
* [[Dana Alokasi Khusus]]