Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Zalina Yulianthy memindahkan halaman Dekret Presiden 5 Juli 1959 ke Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Gibranalnn (bicara | kontrib) →Latar belakang: Simplifikasi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 25:
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan [[Konstituante]] untuk menetapkan [[UUD]] baru sebagai pengganti [[UUDS 1950]]. Anggota [[Konstituante]] mulai bersidang pada 10 November 1956, tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada [[UUD '45]] semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, [[Soekarno|Presiden Ir. Soekarno]] lantas menyampaikan amanat di depan sidang [[Konstituante]] pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke [[UUD '45]].
Pada 30 Mei 1959 [[Konstituante]] melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi {{wikt|kuorum
== Pengeluaran Dekrit Presiden 1959 ==
|