Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Hans5958 (bicara | kontrib)
Dikembalikan ke revisi 21866993 oleh Hans5958 (bicara) (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{short description|Keputusan Presiden Sukarno untuk kembaikembali kepada Undang-Undang Dasar 1945}}
{{Infobox legislation
|short_title = Dekrit No. 150 tahun 1959
Baris 17:
[[Berkas:1959 Decree 1.jpg|300px|jmpl|Dekret Presiden 1959]]
{{Sejarah Indonesia}}
'''Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945''', atau yang lebih dikenal sebagai '''Dekret Presiden 5 Juli 1959''', adalah [[dekret]] (secara legal [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]]) yang dikeluarkan oleh Presiden [[Indonesia]] yang pertama, [[Soekarno]] pada 5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran [[Badan Konstituante]] hasil [[Pemilu 1955]] dan penggantian undang-undang dasar dari [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUD Sementara 1950]] ke [[UUD '45]].
 
{{wikisource|Dekret Presiden Republik Indonesia tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945}}
{{wikisource|5 Juli}}
 
== Latar belakang ==