Dewan Pertimbangan Agung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 12:
}}
 
'''Dewan Pertimbangan Agung''' (disingkat '''DPA''') adalah [[lembaga tinggi negara]] [[Indonesia]] menurut [[UUD 45]] sebelum diamandemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada [[Presiden Indonesia|presiden]].
 
DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 [[UUD 45]] sebelum diamandemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan [[presiden]] dan berhak mengajukan usul kepada [[pemerintah]]. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk ''Council of State'' yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
Baris 18:
Pada [[25 September]] [[1945]], DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah (Berita Republik Indonesia No. 4) dengan ketua [[R. Margono Djojohadikusumo]]. Anggota DPA pertama ini berjumlah sebelas orang. Di antaranya adalah [[Radjiman Widiodiningrat]], Syekh [[Muhammad Jamil Jambek|Djamil Djambek]], [[Agus Salim]] dan dr. [[Latumeten]]. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi [[sistem parlementer]], keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada [[1949]] tapi nasib DPA sebagai lembaga [[konstitusional]] menjadi terpuruk.
Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan [[Dekrit 5 Juli 1959]]. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, [[22 Juli]] [[1959]]. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada [[1967]] melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden [[Soeharto]].
 
Berdasarkan [[UUD 45]] yang telah [[Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|diamandemen]], [[lembaga]] ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal [[31 Juli]] [[2003]].<ref>{{citeweb