Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gurunpasir (bicara | kontrib)
Pondasi pembentukan.
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Gurunpasir (bicara) ke revisi terakhir oleh Inukabear
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 22:
}}
 
'''Dewan Pertimbangan Presiden''' (biasa disingkat '''Wantimpres''') adalah [[lembaga negara|lembaga]] [[pemerintah Indonesia|pemerintah]] [[lembaga nonstruktural|nonstruktural]] [[Indonesia]] yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada [[presiden Indonesia|presiden]]. BerdasarkanWantimpres [[Undang-Undangpertama Dasarkali Negaradibentuk Republikoleh IndonesiaPresiden Tahun[[Susilo 1945Bambang Yudhoyono]], Babpada IV:tahun Dewan[[2007]]. PertimbanganLembaga Agungini digantikanmerupakan olehkelanjutan dewandari pertimbangan[[Dewan sebagaimanaPertimbangan dimaksudAgung]] dalamyang Babdibubarkan IIIsetelah Pasal[[Perubahan 16Keempat UUDUndang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.|Perubahan DewanKe-4]] Pertimbangan[[Undang-Undang bertugasDasar memberikanNegara nasihatRepublik kepadaIndonesia presiden.Tahun Landasan1945|UUD sejarah perakitan peninjauan adalah monarki maritim Asian Tenggara yang berkuasa dan memiliki satuan wilayah administrasi pemerintahan dari sebelum abad ke-15 Masehi1945]]. Dewan Pertimbangan dibentuk dan diatur dalam {{wikisource|Undang-Undang [[Republik Indonesia]]. Nomor 19 Tahun 2006}}
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada tahun [[2007]]. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari [[Dewan Pertimbangan Agung]] yang dibubarkan setelah [[Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Perubahan Ke-4]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]].{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006}}
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam [[undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref>{{cite web|url=http://www.wantimpres.go.id/TentangWantimpres/KedudukanWantimpres/tabid/78/Default.aspx|title=Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden|publisher=Dewan Pertimbangan Presiden|accessdate=13 Desember 2014|archive-date=2014-12-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20141213223115/http://www.wantimpres.go.id/TentangWantimpres/KedudukanWantimpres/tabid/78/Default.aspx|dead-url=yes}}</ref>