Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gurunpasir (bicara | kontrib) Pondasi pembentukan. Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh Gurunpasir (bicara) ke revisi terakhir oleh Inukabear Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 22:
}}
'''Dewan Pertimbangan Presiden''' (biasa disingkat '''Wantimpres''') adalah [[lembaga negara|lembaga]] [[pemerintah Indonesia|pemerintah]] [[lembaga nonstruktural|nonstruktural]] [[Indonesia]] yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada [[presiden Indonesia|presiden]].
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam [[undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref>{{cite web|url=http://www.wantimpres.go.id/TentangWantimpres/KedudukanWantimpres/tabid/78/Default.aspx|title=Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden|publisher=Dewan Pertimbangan Presiden|accessdate=13 Desember 2014|archive-date=2014-12-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20141213223115/http://www.wantimpres.go.id/TentangWantimpres/KedudukanWantimpres/tabid/78/Default.aspx|dead-url=yes}}</ref>
|