Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare

Revisi sejak 12 Agustus 2021 08.25 oleh AABot (bicara | kontrib) (LogoDPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare atau disingkat DPRD Kota Parepare adalah Lembaga Legislatif tingkat Kota yang berada di wilayah Parepare. Anggota DPRD Kota Parepare dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan setiap lima tahun bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah seluruh Indonesia. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD & DPRD, perwakilan anggota DPRD Kota Parepare berjumlah 25 orang. Dari tahun ke tahun Partai Golkar yang mayoritas menduduki kursi DPRD di Parepare.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Parepare
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Parepare
2019-2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
2 September 2019
Pimpinan
Ketua
Andi Nur Hatina (Golkar)
sejak 9 Oktober 2019
Wakil Ketua I
Tasming Hamid (NasDem)
sejak 9 Oktober 2019
Wakil Ketua II
Rahmat Sjamsu Alam (Demokrat)
sejak 9 Oktober 2019
Komposisi
Anggota25
Partai & kursi
  PKB (1)
  Gerindra (3)
  PDI-P (2)
  Golkar (5)
  NasDem (4)
  Perindo (1)
  PPP (2)
  PAN (2)
  Hanura (1)
  Demokrat (3)
  PBB (1)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kota Parepare
Jl. Jenderal Sudirman No. 78
Bumi Harapan, Bacukiki Barat, Parepare
Sulawesi Selatan, Indonesia
Situs web
www.dprd-pareparekota.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kota Parepare terdiri atas satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Andi Nur Hatina Partai Golongan Karya
2 Wakil Ketua I Tasming Hamid Partai NasDem
3 Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam Partai Demokrat

Komposisi Anggota

Berikut komposisi anggota DPRD berdasarkan partai setiap periode. Partai diurutkan sesuai tanggal berdirinya partai.

Partai Politik Jumlah Kursi per Periode
2004–09[2] 2009–14[3] 2014–19[4] 2019–24
Golkar 11   6   5   5
PPP 2   1   1   2
PKS 3   3   2   0
PBB 3   1   1   1
PKB 0   0   1   1
PAN 3   2   3   2
PDI-P 0   2   3   2
PKPI 0   1   0   0
Demokrat (baru) 0 2   4   3
PDK (baru) 2   2
PPDI (baru) 1   0
PPRN (baru) 2
Hanura (baru) 1   1   1
PPI (baru) 2
Gerindra (baru) 0   1   3
NasDem (baru) 2   4
Perindo (baru) 1
Jumlah Kursi 25   25   25   25
Jumlah Partai 7   12   11   11


Alat Kelengkapan Dewan

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan, Badan Kehormatan, Komisi, Fraksi, Badan Anggaran, Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan, Badan Legislasi Daerah dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh sidang. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib.

Badan Kehormatan

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD Kota Parepare dan merupakan alat kelengkapan DPR yang memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.[5]

Badan Anggaran

Badan Anggaran dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang. Badan ini memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota Parepare dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD[6]

Badan Legislasi Daerah

Badan Legislasi Daerah dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang.[7]

Fraksi

Fraksi berfungsi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPRD. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.[8]

Komisi

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.[9]

Daftar Anggota

Sejarah Ketua DPRD Kota Parepare

No Foto Nama Mulai Menjabat Akhir Jabatan
1 Moh. Amin La Engke 17 Februari 1960 19 November 1965
19 November 1965 19 November 1969
2 Abdul Rasyid Rauf, BA 19 November 1969 28 Oktober 1971
3 Andi Muhammad Akrab 28 Oktober 1971 1 September 1977
1 September 1977 1 September 1982
4 H. Andi Syamsuddin Ahmad 1 September 1982 1 September 1987
5 H. Abdul Halid Halim, BA 1 September 1987 1 September 1992
6 Drs. J. M. Soerono 1 September 1992 1 September 1997
7 H. Abd. Chalik Latif 1 September 1997 1 September 1999
8 H. Muh. Amin Dollah, BA 1 September 1999 1 September 2004
9 Muhadir Haddade 1 September 2004 1 September 2009
1 September 2009 1 September 2014
10 Kaharuddin Kadir 1 September 2014 1 September 2019

Mekanisme

Mekanisme Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui sms, kotak saran, melalui surat, lisan atau langsung, demonstrasi, reses dan hearing.
  2. Aspirasi atau pengaduan masyarakat terhimpun dan terproses pada Sekretariat DPRD baik itu agenda surat maupun administrasi.
  3. Aspirasi atau pengaduan masyarakat diteliti dan dicermati tujuannya oleh pimpinan DPRD dan selanjutnya pimpinan mendisposisikan surat tersebut pada komisi-komisi yang berkenan dengan tujuan dan maksud tersebut.
  4. Komisi menjadwalkan apakah ditindaklanjuti, dikoordinasikan, dikonsultasikan atau musyawarah dan atau diparipurnakan.
  5. Hal-hal yang dihasilkan di komisi itulah yang menjadi kesimpulan yang ditindaklanjuti oleh Pihak Eksekutif (Pemda).
  6. Dari hasil pelaksanaan di lapangan oleh pihak eksekutif sebaiknya dimonitoring, dievaluasi, dan dikontrol oleh Pihak Legislatif.[12]

Mekanisme Penetapan Peraturan Daerah

  1. Penyampaian Ranperda dari Eksekutif ke Legislatif melalui Sekretariat DPRD disertai dengan surat pengantar.
  2. DPRD menjadwal atau mengagendakan jadwal pelaksanaan pembahasan Ranperda yang diserahkan oleh Eksekutif.
  3. Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Penyerahan sekaligus melakukan kunjungan kerja ke instansi terkait.
  4. Pelaksanaan Rapat Paripurna terkait:
    - Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
    - Jawaban Wali kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
  5. Pelaksanaan Rapat Komisi-Komisi dan Rapat Gabungan Komisi dan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda bersama Legislatif dengan Eksekutif.
  6. Pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda dengan tahapan:
    - Penyampaian laporan hasil pembicaraan tahap ketiga atau Rapat Gabungan Komisi.
    - Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
  7. Pengambilan keputusan persetujuan.
  8. Sambutan Wali kota dan Pengambilan Persetujuan.[13]

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kota Parepare dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[14]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
KOTA PAREPARE 1 Bacukiki, Bacukiki Barat 11
KOTA PAREPARE 2 Ujung 6
KOTA PAREPARE 3 Soreang 8
TOTAL 25

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ Pimpinan DPRD Kota Parepare 2019-2024
  2. ^ Kurniawan, Teguh. "Paradoks Implementasi Good Governence dalam Pelaksanaan Program Inovasi Daerah Kota Parepare" (PDF). Universitas Indonesia. Diakses tanggal 18 September 2019. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ a b "Pimpinan DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. Januari 2011. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ a b "Struktur Dewan DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 8 September 2014. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ "Badan Kehormatan DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  6. ^ "Badan Anggaran DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  7. ^ "Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  8. ^ "Fraksi DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  9. ^ "Komisi DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  10. ^ "Wali Kota Makassar Melayat ke Rumah Duka Andi Potji". Wartawan Tribun Timur, Mansur AM. September 2013. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  11. ^ "LSM: Kasus Korupsi 22 Legislator Parepare Mengendap di Kejaksaan". Darwiaty Ambo Dalle. 19 Desember 2013. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  12. ^ "Mekanisme Pelayanan Pengaduan Masyarakat". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  13. ^ "Mekanisme Penetapan Peraturan Daerah". Admin Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. [pranala nonaktif permanen]
  14. ^ "Keputusan KPU Nomor 290/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 21-01-2021. 

Pranala luar