Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
fix
 
(45 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{lindungidarianon2lindungi|small=yes}}
{{kegunaan lain|Dewan Perwakilan Rakyat (disambiguasi)}}
{{redirect|DPR}}
{{Kotak info parlemen
| background_color = #f1c647
Baris 12 ⟶ 13:
| leader1_type = [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat|Ketua]]
| leader1 = [[Puan Maharani]]
| party1 = ([[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-PPDIP]])
| election1 = 1 Oktober 2019
| leader2_type = [[Daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
Baris 31 ⟶ 32:
| election5 = 1 Oktober 2019
| members = 575
| structure1 = DPR RI 2019–2024.svg
| structure1_res = 250px
| political_groups1 = '''Pendukung Pemerintah''' ({{#expr:{{DPR RI|PDIP}}+{{DPR RI|PGOLKAR}}+{{DPR RI|PGERINDRA}}+{{DPR RI|PKB}}+{{DPR RI|PDEMOKRAT}}+{{DPR RI|PAN}}+{{DPR RI|PPP}}+{{DPR RI|PNASDEM}}}})<div><div/>
*{{nowrap|{{colorbox|#D40000DB2016}} [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-PPDIP]] ({{DPR RI|PDIP}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#FFFF00}} [[Partai Golongan Karya|Golkar]] ({{DPR RI|PGOLKAR}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#B79164000000}} [[Partai Gerakan Indonesia Raya|Gerindra]] ({{DPR RI|PGERINDRA}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#27408B193282}} [[Partai NasDem|NasDem]] ({{DPR RI|PNASDEM}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#00FF00008000}} [[Partai Kebangkitan Bangsa|PKB]] ({{DPR RI|PKB}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#0000FF}} [[Partai Amanat Nasional|PAN]] ({{DPR RI|PAN}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#00A100}} [[Partai Persatuan Pembangunan|PPP]] ({{DPR RI|PPP}})}}
'''Oposisi''' ({{#expr:{{DPR RI|PKS}}+{{DPR RI|PDEMOKRAT}}}})<div><div/>
*{{nowrap|{{colorbox|#2643A3}} [[Partai Demokrat|Demokrat]] ({{DPR RI|PDEMOKRAT}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#FF4F000033FF}} [[Partai KeadilanAmanat SejahteraNasional|PKSPAN]] ({{DPR RI|PKSPAN}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#00A10000B300}} [[Partai Persatuan Pembangunan|PPP]] ({{DPR RI|PPP}})}}
'''Oposisi''' ({{#expr:{{DPR RI|PKS}}+{{DPR RI|PDEMOKRAT}}}})<div><div/>
*{{nowrap|{{colorbox|#0000FFFE5000}} [[Partai AmanatKeadilan NasionalSejahtera|PANPKS]] ({{DPR RI|PANPKS}})}}
| committees1 =
| joint_committees =
| voting_system1 =
| last_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|17 April 2019]]
| next_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|14 Februari 2024]]
| session_room = Sidang Paripurna DPR ke-9 2015.jpg
| session_res = 250px
| meeting_place = [[GedungKompleks DPR/MPRParlemen Republik Indonesia|Kompleks Parlemen]]<br />[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]<br />[[Indonesia]]
| anggaran = Rp5.191859,75 miliar (APBN-P 20152023)<ref>[http{{cite web |title=Buku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf |url=https://wwwmedia.anggaran.depkeukemenkeu.go.id/djagetmedia/acontent3493c1ac-704c-4514-beb9-47728a5e6cdb/NK%20APBNP%202015%20FULLBuku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf?ext=.pdf Nota|website=Kemenkeu.go.id |publisher=Kementerian Keuangan danRepublik RancanganIndonesia APBN|access-date=17 PerubahanFebruari Tahun2023 Anggaran|pages=462 2015]|format=pdf}}</ref>
| website = {{url|httphttps://www.dpr.go.id/}}
| footnotes =
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' ('''DPR- RI'''), umumnya disebut '''Dewan Perwakilan Rakyat''' ('''DPR''') adalah salah satu [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Bersama dengan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]], keduanya membentuk [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]].
 
== Sejarah ==
Baris 82 ⟶ 83:
2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
 
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR- RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
 
=== Masa DPR hasil pemilu 1955 (1956–1959) ===
Baris 117 ⟶ 118:
 
=== Masa reformasi (1999–sekarang) ===
Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR- RI 1999–2004, Amien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.
 
DPR juga kerap dikritik oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena dianggap malas dalam bekerja. Hal ini terbukti dari pemberian fasilitas mewah, seperti gaji besar, kendaraan, dan perumahan, namun tidak sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah menjadi rahasia umum adalah banyaknya anggota yang "bolos" dalam sidang paripurna, atau sekadar "menitip absen", sehingga seolah-olah hadir, namun kenyataannya tidak. Kalaupun hadir, sebagian oknum anggota ternyata tidur saat sidang, main game, atau melakukan tindakan lain selain mengikuti proses rapat paripurna.
Baris 124 ⟶ 125:
 
== Persyaratan ==
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menurut [[Undang-Undang Pemilihan Umum|UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu]], Dewansyarat Perwakilancalon Rakyat,anggota Dewan Perwakilan DaerahRakyat dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] sebagai berikut:
 
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
# Berusiatelah sekurang-kurangnyaberumur 21 (dua puluh satu) tahun. atau lebih;
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
# Bertakwabertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.;
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
# bertempat tinggal di wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]];
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
# Bertempatdapat tinggalberbicara, dimembaca, wilayahdan/atau Negaramenulis Kesatuandalam Republik[[bahasa Indonesia.]];
# berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
# Setiasetia kepada [[Pancasila sebagai dasar negara]], [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], danNegara cita-citaKesatuan ProklamasiRepublik Indonesia, dan [[17Bhinneka AgustusTunggal 1945Ika]].;
# Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
# Tidaktidak pernah dijatuhi pidanadipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaimemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih., kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
# Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
# sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftarterdaftar sebagai Pemilih.pemilih;
# bersedia bekerja penuh waktu;
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
# mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota [[Tentara Nasional Indonesia]], anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]].
# bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
# bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
# Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
# menjadi anggota [[Partai politik di Indonesia|Partai Politik]] Peserta Pemilu;
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
# dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
# dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
 
== Fungsi ==
Baris 238 ⟶ 239:
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1977–1982}}
 
==== 1971–1977 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1971–1977}}
 
==== 1966–1971 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1966–1971}}
 
==== 1965–1966 (tanpa [[Partai Komunis Indonesia|PKI]]) ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1965–1966}}
 
==== 1960–1965 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1960–1965}}
 
==== 1956–1959 ====
Baris 253 ⟶ 263:
!|Ketua
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] (F-PDIP)
|128
|[[Utut Adianto]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Golongan Karya]] (F-PG)
|85
|[[Kahar Muzakir]]<ref>{{Cite web|title=Airlangga Hartarto Tunjuk Kahar Muzakir Dan Adies Kadir Pimpin Personalia Fraksi Partai Golkar|url=https://politik.rmol.id/read/2020/05/04/433326/airlangga-hartarto-tunjuk-kahar-muzakir-dan-adies-kadir-pimpin-personalia-fraksi-partai-golkar|website=Rmol.id|access-date=2021-10-12}}</ref>
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya]] (F-Gerindra)
|78
|[[Ahmad Muzani]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai NasDem|Fraksi Partai Nasional Demokrat]] (F-NasDem)
|59
|[[Ahmad Ali|Ahmad H.M. Ali]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa]] (F-PKB)
|58
|[[Cucun Ahmad Syamsurijal]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Demokrat]] (F-PD)
|54
|[[Edhie Baskoro Yudhoyono]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Keadilan Sejahtera]] (F-PKS)
|50
|[[Jazuli Juwaini]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Amanat Nasional]] (F-PAN)
|44
|[[Mulfachri Harahap]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Persatuan Pembangunan]] (F-PPP)
|19
|[[Arsul Sani]]
Baris 295 ⟶ 305:
== Alat kelengkapan ==
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.<ref>[{{Cite web |url=http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_17.pdf |title=Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah] |access-date=2015-12-15 |archive-date=2018-09-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180920221759/http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_17.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Pimpinan ===
Baris 352 ⟶ 362:
 
== Badan Akuntabilitas Keuangan Negara ==
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI.[https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20211005074023/https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara |date=2021-10-05 }} Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan.
 
== Sekretariat Jenderal ==
{{main|Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal DPR- RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR. Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI personelnya terdiri atas [[Pegawai Negeri Sipil]]. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
 
Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Baris 362 ⟶ 372:
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
 
Sekretaris Jenderal DPR- RI saat ini dijabat oleh [[Indra Iskandar]].<ref>[https://kumparan.com/@kumparannews/indra-iskandar-dilantik-sebagai-sekjen-dpr-baru Indra Iskandar Dilantik sebagai Sekjen DPR Baru] Kumparan, 22 Mei 2018</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 376 ⟶ 386:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dpr.go.id Situs web resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120204074445/http://www.dpr.go.id/ |date=2012-02-04 }}
* {{id}} [http://www.parlemen.net/site/ldetails.php?docid=dpr Sejarah DPR oleh Eryanto Nugroho dan Reny Rawasita Parasibu @ Parlementer.net]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.kabarparlemen.com Kabar DPR]
* {{id}} [https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/-35-cf0bcd5412eefed6a143ebc60470bba6.pdf Laporan Kinerja DPR RI 2021 - 2022]
 
== Catatan kakiReferensi ==
{{reflist}}