Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Afifaputra (bicara | kontrib)
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(39 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Unreferenced|date=November 2023}}
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]
| logo = [[Berkas:LambangLogo Kemdikbudof Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.pngsvg|180px]]
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
Baris 13 ⟶ 15:
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| eselonII_5 bidang_tugas =
| bidang_tugas = Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[SumarnaNunuk Surapranata]]Suryani
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = -Temu Ismail
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII_1 = <!--diisiDirektur denganGuru namaPendidikan jabatanMenengah eselondan II-->Pendidikan Khusus
| nama_eselonII_1 = <!--diisi denganH. namaYaswardi pejabat eselon II-->(Plt.)
| eselonII_2 =Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
| nama_eselonII_2 =Santi Ambarrukmi
| eselonII_3 =Direktur Guru Pendidikan Dasar
| nama_eselonII_3 =Rachmadi Widdiharto
| eselonII_4 =Direktur Pendidikan Profesi Guru
| nama_eselonII_4 =
Temu Ismail (Plt.)
| eselonII_5 =
| eselonII_5 =Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
| nama_eselonII_5 =Praptono
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
Baris 47 ⟶ 50:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan''' (disingkat '''Ditjen GTK''') adalahmempunyai unsurtugas pelaksanamenyelenggarakan yangperumusan beradadan dipelaksanaan bawahkebijakan dandi bertanggungbidang jawabpembinaan kepadaguru, Menteripendidik Pendidikanlainnya, dan Kebudayaantenaga dan mempunyai tugaskependidikan.
#Dalam Sekretariatmelaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; menyelenggarakan fungsi:
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
 
|# bidang_tugas = Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaanPerumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
==Susunan Organisasi==
# Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
# Pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
# Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
# Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
# Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
# Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
# Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
menyelenggarakan# perumusanPelaksanaan dan pelaksanaan kebijakanfasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.;
# Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah; dan
# Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
# Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.<ref>[http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/sites/default/files/permendikbud_tahun2015_nomor011.pdf Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]</ref>
# Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
# Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
# Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
== Susunan Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan MenteriKementerian Pendidikan dan, Kebudayaan, RIRiset, Nomordan 11Teknologi, TahunRepublik 2015Indonesia, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
# Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
# Direktorat Pendidikan Profesi Guru
# Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
# Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
# Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
# Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah; dan Pendidikan Khusus.
 
== Unit Pelaksana Teknis ==
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kemudian dibantu oleh unit unit pelaksana teknis yaitu [[Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan]] (disingkat PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (disingkat LPPKS), dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (disingkat [[LPPPTK KPTK|LPPPTK-KPTK]]). Berikut adalah daftar dan alamat LPPPTK KPTK, LPPKS dan PPPPTK seluruh Indonesia:
# [http://kptk.or.id/ LPPPTK KPTK], beralamatkan di Jalan Diklat No. 30 Ds. Tambung Batu, Kel. Pacellekang, Kec. Pattallassang, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan
# [http://lppks.kemdikbud.go.id/ LPPKS], beralamatkan di KP. Dadapan RT 06/07, Ds Jatikuwung Gondangrejo Karanganyar, Jawa Tengah-Indonesia
# PPPPTK Bidang Bangunan dan Listrik, beralamatkan di Jalan Setiabudi No. 75, Helvetia, Medan
 
=== Balai Besar Guru Penggerak ===
# [http://www.pppptkbahasa.net/ PPPPTK Bidang Bahasa], beralamatkan di Jalan Gardu, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan
# BBGP Provinsi Sumatera Utara
# [http://www.p4tk-bispar.net/ PPPPTK Bidang Bisnis dan Pariwisata], beralamatkan di Jalan Raya Parung Bojongsari Km. 22/23, Sawangan, Depok
# BBGP Provinsi Jawa Barat
# [http://www.p4tkpenjasbk.net/ PPPPTK Bidang Penjas dan Bimbingan Konseling], beralamatkan di Jalan Raya Parung No. 420 Km. 39, Lebakwangi, Bogor
# BBGP Provinsi Jawa Tengah
# [http://vedca.net/ PPPPTK Bidang Pertanian], beralamatkan di Jalan Jangari Km. 14 Desa Sukajadi, Kec. Karangtengah, Cianjur
# BBGP Provinsi D.I. Yogyakarta
# [http://www.p4tkipa.org/ PPPPTK Bidang IPA], beralamatkan di Jalan Diponegoro No. 12, Bandung
# BBGP Provinsi Jawa Timur
# [http://www.tedcbandung.com/ PPPPTK Bidang Mesin dan Tehnik Industri], beralamatkan di Jalan Pesantren Km. 2 Cimahi, Bandung
# BBGP Provinsi Sulawesi Selatan
# [http://www.tkplb.org/ PPPPTK Bidang TK dan PLB], beralamatkan di Jalan DR. Ciptomangunkusumo No. 9, Bandung,
# [http://www.p4tksb-jogja.com/ PPPPTK Bidang Seni dan Budaya], beralamatkan di Jalan Kaliurang Km. 12,5 Klidon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta
# [http://www.p4tkmatematika.org/ PPPPTK Bidang Matematika], beralamatkan di Jalan Kaliurang Km. 6 Sambisari, Condongcatur Depok, Sleman, Yogyakarta
# [http://www.www.vedcmalang.com/ PPPPTK Bidang Otomotif dan Elektronika], beralamatkan di Jalan Teluk Mandar Arjosari, Malang
# [http://www.p4tkpknips.org/ PPPPTK Bidang PKn dan IPS], beralamatkan di Jalan Raya Arhanud, Desa Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu
 
==== PranalaBalai LuarGuru Penggerak ====
# BGP Provinsi Aceh
# BGP Provinsi Sumatera Barat
# BGP Provinsi Riau
# BGP Provinsi Jambi
# BGP Provinsi Sumatera Selatan
# BGP Provinsi Lampung
# BGP Provinsi Kepulauan Riau
# BGP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
# BGP Provinsi Bengkulu
# BGP Provinsi Banten
# BGP Provinsi Bali
# BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat
# BGP Provinsi Nusa Tenggara Timur
# BGP Provinsi Kalimantan Barat
# BGP Provinsi Kalimantan Timur
# BGP Provinsi Kalimantan Selatan
# BGP Provinsi Kalimantan Tengah
# BGP Provinsi Kalimantan Utara
# BGP Provinsi Sulawesi Utara
# BGP Provinsi Sulawesi Tenggara
# BGP Provinsi Sulawesi Tengah
# BGP Provinsi Sulawesi Barat
# BGP Provinsi Gorontalo
# BGP Provinsi Maluku
# BGP Provinsi Maluku Utara
# BGP Provinsi Papua
# BGP Provinsi Prov. Papua Barat
 
== Pranala luar ==
* [http://gtk.kemdikbud.go.id/ Website Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]
* [http://www.kemdikbud.go.id/ Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI}}
 
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia]]