Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Penambaha unit pelaksana teknis |
||
Baris 57:
# Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah; dan
# Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.<ref>[http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/sites/default/files/permendikbud_tahun2015_nomor011.pdf Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]</ref>
== Unit Pelaksana Teknis ==
* [[LPPPTK KPTK]]
* LPPKS
* PPPPTK bidang BAHASA
* PPPPTK bidang Penddidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling
* PPPPTK bidang Bisnis dan Pariwisata
* PPPPTK bidang Mesin dan Teknik Industri
* PPPPTK bidang IPA
* PPPPTK bidang TK dan PLB
* PPPPTK bidang Pertanian
* PPPPTK bidang Seni Budaya
* PPPPTK bidang Matematika
* PPPPTK bidang Otomotif dan Elektronika
* PPPPTK bidang PKN dan IPS
* PPPPTK bidang Bangunan dan Listrik
==Referensi==
|