Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Revisi sejak 15 Oktober 2022 13.18 oleh Dhanuxz (bicara | kontrib)

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. Pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  9. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Gambaran umum
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
Susunan organisasi
Direktur Jenderal(Plt.) Nunuk Suryani
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga KependidikanNunuk Suryani
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus(Plt.) H. Yaswardi
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatSanti Ambarrukmi
Direktur Guru Pendidikan DasarRachmadi Widdiharto
Direktur Pendidikan Profesi Guru(Plt.) Temu Ismail
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga KependidikanPraptono
Kantor pusat
Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://gtk.kemdikbud.go.id/

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Direktorat Pendidikan Profesi Guru
  3. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
  4. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  5. Direktorat Guru Pendidikan Dasar
  6. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Unit Pelaksana Teknis

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kemudian dibantu oleh unit unit pelaksana teknis yaitu Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (disingkat PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (disingkat LPPKS), dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (disingkat LPPPTK-KPTK). Berikut adalah daftar dan alamat LPPPTK KPTK, LPPKS dan PPPPTK seluruh Indonesia:

  1. LPPPTK KPTK, beralamatkan di Jalan Diklat No. 30 Ds. Tambung Batu, Kel. Pacellekang, Kec. Pattallassang, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan
  2. LPPKS, beralamatkan di KP. Dadapan RT 06/07, Ds Jatikuwung Gondangrejo Karanganyar, Jawa Tengah-Indonesia
  3. PPPPTK Bidang Bangunan dan Listrik, beralamatkan di Jalan Setiabudi No. 75, Helvetia, Medan
  1. PPPPTK Bidang Bahasa Diarsipkan 2016-10-02 di Wayback Machine., beralamatkan di Jalan Gardu, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan
  2. PPPPTK Bidang Bisnis dan Pariwisata Diarsipkan 2018-07-25 di Wayback Machine., beralamatkan di Jalan Raya Parung Bojongsari Km. 22/23, Sawangan, Depok
  3. PPPPTK Bidang Penjas dan Bimbingan Konseling Diarsipkan 2016-10-03 di Wayback Machine., beralamatkan di Jalan Raya Parung No. 420 Km. 39, Lebakwangi, Bogor
  4. PPPPTK Bidang Pertanian, beralamatkan di Jalan Jangari Km. 14 Desa Sukajadi, Kec. Karangtengah, Cianjur
  5. PPPPTK Bidang IPA, beralamatkan di Jalan Diponegoro No. 12, Bandung
  6. PPPPTK Bidang Mesin dan Tehnik Industri, beralamatkan di Jalan Pesantren Km. 2 Cimahi, Bandung
  7. PPPPTK Bidang TK dan PLB Diarsipkan 2014-01-06 di Wayback Machine., beralamatkan di Jalan DR. Ciptomangunkusumo No. 9, Bandung,
  8. PPPPTK Bidang Seni dan Budaya Diarsipkan 2016-11-11 di Wayback Machine., beralamatkan di Jalan Kaliurang Km. 12,5 Klidon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta
  9. PPPPTK Bidang Matematika, beralamatkan di Jalan Kaliurang Km. 6 Sambisari, Condongcatur Depok, Sleman, Yogyakarta
  10. PPPPTK Bidang Otomotif dan Elektronika[pranala nonaktif permanen], beralamatkan di Jalan Teluk Mandar Arjosari, Malang
  11. PPPPTK Bidang PKn dan IPS[pranala nonaktif permanen], beralamatkan di Jalan Raya Arhanud, Desa Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu

Pranala luar

Referensi