Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Untuk menjadi seorang dokter spesialis, seorang dokter harus menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Program pendidikan dokter spesialis sendiri merupakan program lanjutan dari program profesi dokter setelah seorang dokter menyelesaikan program profesi, lolos Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter, dan menjalani internsip di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Program pendidikan dokter spesialis di Indonesia hanya tersedia di fakultas-fakultas kedokteran universitas negeri. Lama program pendidikan bervariasi antar spesialis, dari 6 hingga 11 semester. Peserta program pendidikan dokter spesialis juga disebut sebagai residen.

Daftar spesialisasi kedokteran di Indonesia

Di bawah ini adalah daftar spesialisasi kedokteran, beserta gelar, masa studi, organisasi penaung, dan standar kompetensi terbaru di Indonesia.

Spesialisasi Gelar Lama Studi (semester) Organisasi Penaung Standar Kompetensi Terbaru
Anak Sp.A 8 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 61 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak[1]
Andrologi Sp.And 8 Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (PERSANDI) n/a
Anestesiologi dan Terapi Intensif Sp.An 6 Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 60 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Dokter Subpesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Akupunktur Medik Sp.Ak 6 Perhimpunan Dokter Spesialis Akupunktur Medik Indonesia (PDAI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 56 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik[2]
Bedah Sp.B 10 Persatuan Dokter Spesialis Bedah Umum Indonesia (PABI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 73 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah[3]
Bedah Anak Sp.BA 10 Persatuan Dokter Spesialis Bedah Anak Indonesia (PERBANI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 52 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak[4]
Bedah Plastik, Rekonstruksi, dan Estetik Sp.BP-RE 10 Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Indonesia (PERAPI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 75 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik[5]
Bedah Saraf Sp.BS 11 Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 89 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf[6]
Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular Sp.BTKV 10 Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskular Indonesia (HBTKVI) Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. 31 Tahun 2016 tentang Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular[7]
Dermatologi dan Venereologi Sp.DV 7 Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 44 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia[8]
Emergency Medicine (Kegawatdaruratan Medik) Sp.EM 8 Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PERDAMSI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 59 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin[9]
Farmakologi Klinik Sp.FK 6 Perhimpunan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik Indonesia (PERDAFKI) n/a
Forensik dan Medikolegal Sp.FM 6 Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 66 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal[10]
Gizi Klinik Sp.GK 6 Perhimpunan Dokter Gizi Klinik Indonesia (PDGKI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 55 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis[11]
Jantung dan Pembuluh Darah Sp.JP 10 Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 70 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah[12]
Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Sp.KFR 8 Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (PERDOSRI) n/a
Kedokteran Jiwa Sp.KJ 8 Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) n/a
Kedokteran Kelautan Sp.KL 7 Perhimpunan Kedokteran Kelautan (PERDOKLA) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 71 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan[13]
Kedokteran Keluarga Layanan Primer Sp.DLP 6 n/a Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler Sp.KN 8 Perhimpunan Kedokteran Nuklir Indonesia (PKNI) n/a
Kedokteran Okupasi Sp.Ok 6 Perhimpunan Dokter Okupasi Indonesia (PERDOKI) n/a
Kedokteran Olahraga Sp.KO 7 Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga (PDSKO) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 88 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga[14]
Kedokteran Penerbangan Sp.KP 9 Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI) n/a
Mikrobiologi Klinik Sp.MK 6 Perhimpunan Ahli Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI) n/a
Neurologi Sp.N 8 Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSSI) n/a
Obstetri dan Ginekologi Sp.OG 9 Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 86 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi[15]
Oftalmologi Sp.M 7 Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 69 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi[16]
Onkologi Radiasi Sp.Onk.Rad 7 Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia (PORI) n/a
Orthopaedi dan Traumatologi Sp.OT 9 Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Orthopedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 67 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi[17]
Parasitologi Klinik Sp.ParK 6 Perhimpunan Dokter Spesialis Parasitologi Klinik Indonesia (PDS PARKI) n/a
Patologi Anatomi Sp.PA 6 Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Indonesia (IAPI) n/a
Patologi Klinik Sp.PK 8 Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PATKLIN) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 98 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik[18]
Penyakit Dalam Sp.PD 9 Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 48 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam[19]
Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Sp.P 7 Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi[20]
Radiologi Sp.Rad 7 Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 93 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi[21]
Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Sp.THT-KL 8 Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia (PERHATI-KL) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 45 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia[22]
Urologi Sp.U 10 Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 68 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi[23]

Sub-spesialis / konsultan

Sebagian dokter spesialis melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu subspesialis (Sp2), atau lebih dikenal sebagai konsultan. Pendidikan Sp2 ini dijalani selama 4 sampai 6 semester. Beberapa gelar yang ditambahkan:

  • (K) di akhir gelar spesialisasi berarti Konsultan/Spesialis 2/Sub Spesialis, misalnya Sp.A (K) - artinya Spesialis Anak Konsultan
  • Gelar yang bisa ditambahkan pada spesialis jantung dan spesialis bedah (gelar ini kebanyakan hanya menunjukkan keanggotaan dokter tersebut pada organisasi tersebut, walaupun tentunya ada syarat-syaratnya untuk menjadi anggotanya):
    • FACC - "Fellow of the American College of Cardiologists"
    • FAPSIC - "Fellow of the Asian Pacific Society of Interventional Cardiologist" [24]
    • FACC - "Fellow of the American College of Cardiologists"
    • FACP - "Fellow of the American College of Physicians"
    • FACS - "Fellow of the American College of Surgeons", menandakan Fellow dari "American College of Surgeons"
    • FESC - "Fellow of the European Society of Cardiology"
    • FICS - "Fellow of the International College Of Surgeon"
    • FIHA - "Fellow of Indonesian Heart Association"
    • FINASIM - "Fellows of the Indonesian Society of Internal Medicine"
    • FIAS ( Fellow Indonesian Association Sexologist)
  • Tambahan gelar lainnya:
    • DPM - "Doctor of Pediatric Medicine"
    • FAAEM - "Fellow of the American Academy of Emergency Medicine"
    • FAAFP - "Fellow of the American Academy of Family Physicians" spesialis di bidang "dokter keluarga"
    • FACE - "Fellow of the American College of Endocrinology"
    • FACEP - "Fellow of the American College of Emergency Physicians"
    • FACFAS - "Fellow of the American College of Foot and Ankle Surgeons"
    • FACOG - "Fellow of the American College of Obstetrics and Gynecologists"
    • FCCP - "Fellow of the American College of Chest Physicians"
    • FACG - "Fellow of the American College of Gastroenterology"
    • FICD - "Fellow of International College of Dentist" (Dokter Gigi)
  • Dalam ilmu penyakit dalam, terdapat 11 sub-spesialis, di antaranya:
    • Alergi-Immunologi Klinik (Sp.PD, K-AI)
    • Gastroenterologi-Hepatologi (Sp.PD, K-GEH)
    • Geriatri (Sp.PD, K-Ger)
    • Ginjal-Hipertensi (Sp.PD, K-GH)
    • Hematologi-Onkologi Medik (Sp.PD, K-HOM)
    • Kardiovaskular (Sp.PD, K-KV)
    • Endokrin-Metabolik-Diabetes(Sp.PD, K-EMD)
    • Psikosomatik (Sp.PD, K-Psi)
    • Pulmonologi (Sp.PD, K-P)
    • Reumatologi (Sp.PD, K-R)
    • Penyakit Tropik-Infeksi (Sp.PD, K-PTI)
  • Terdapat 15 sub-spesialis Ilmu Kesehatan Anak, antara lain:
    • Alergi Imunologi
    • Endokrinologi
    • Gastro-Hepatologi
    • Hematologi Onkologi
    • Infeksi & Pediatri Tropis
    • Kardiologi
    • Nefrologi
    • Neurologi
    • Nutrisi & Penyakit Metabolik
    • Pediatri Gawat Darurat
    • Pencitraan
    • Perinatologi
    • Respirologi
    • Tumbuh Kembang Ped. Sosial
    • Kesehatan Remaja
  • Terdapat 9 sub-spesialis ilmu THT-KL, antara lain:
    • Otologi
    • Neurotologi
    • Rinologi
    • Laringo-Faringologi
    • Onkologi Kepala Leher
    • Plastik Rekonstruksi
    • Bronkoesofagologi
    • Alergi Imunologi
    • THT Komunitas
  • Sub-spesialis dalam Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif, di antaranya:
    • Konsultan intensive care/ICU (Sp.An-KIC)
    • Konsultan anestesi kardiovaskuler (Bedah jantung, thorax) (Sp.An-KAKV)
    • Konsultan Manajemen nyeri (Sp.An-KMN)
    • Konsultan anestesi regional dan intervensi (Sp.An-KAR)
    • Konsultan neuroanestesi (bedah saraf) (Sp.An-KNA)
    • Konsultan anestesi pediatri (bedah anak) (Sp.An-KAP)
    • Konsultan anestesi obstetri (kebidanan, menangani nyeri persalinan) (Sp.An-KAO)
  • Sub-spesialis dalam Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin, antara lain:
    • Tumor dan Bedah Kulit
    • Dermatologi Pediatrik
    • Dermatologi Geriatrik
    • Dermatologi Kosmetik
    • Dermatologi Infeksi Tropik
    • Dermatologi Alergi dan Imunologi
    • Penyakit Menular Seksual
  • Sub-spesialis dalam Oftalmologi, antara lain:
    • Kornea & Bedah Refraktif
    • Glaukoma
    • Vitreo Retina (Sp.M-KVR)
    • Refraksi
    • Infeksi & Imunologi
    • Tumor Mata
    • Plastik Rekonstruksi
    • Neuro Oftalmologi
    • Pediatrik
    • Strabismus
  • Sub-spesialis dalam ilmu bedah, antara lain:
    • Bedah Onkologi (Sp.B(K)Onk)
    • Bedah Digestif (Sp.B-KBD)
    • Bedah Kepala Leher (Sp.B-KL)
    • Bedah Vaskular dan Endovaskular (Sp.B(K)V)
    • Bedah Anak (Sp.B, Sp.BA)
  • Sub-spesialis dalam Bedah Plastik Rekonstrusi dan Estetik
    • Konsultan Burn (Luka Bakar)
    • Konsultan Micro Surgery
    • Konsultan Kraniofasial (KKF)
    • Konsultan Hand (bedah tangan)
    • Konsultan Genitalia Eksterna
    • Konsultan Estetik

, Subspesialis dalam Bedah Tulang (Orthopaedi dan Traumatologi), antara lain:

    • Subspesialis Trauma dan Rekonstruksi
    • Subpesialis Tulang Belakang (Spine)
    • Subspesialis Tumor tulang
    • Subspesialis Ortopedi Pediatrik (anak)
    • Subspesialis Olahraga dan Arthroskopi Ortopaedi
    • Subspesialis Tangan dan Operasi Kecil (Microsurgery)
    • Subspesialis Rekonstruksi Dewasa (Hip and Knee)
    • Subspesialis Bioortopedi (Bioorthopaedic)
  • Sub-spesialis dalam ilmu Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru), antara lain:
    • Infeksi
    • Onkologi Toraks
    • Asma dan PPOK
    • Pulmonologi Intervensi dan Gawat Darurat Napas
    • Faal Paru Klinik
    • Paru Kerja dan Lingkungan
    • Imunologik klinik
  • Sub-spesialis dalam ilmu Radiologi, antara lain:
    • Radiologi Anak
    • Radiologi Thorax
    • Radiologi Muskuloskeletal
    • Radiologi Intervensi dan Vaskular
    • Radiologi Abdomen
    • Neuroradiologi dan Kepala Leher
    • Radiologi Organ Superfisial
  • Sub-spesialis dalam ilmu Obstetri dan Ginekologi ada 5, antara lain:
    • Konsultan Uroginekologi dan Bedah Rekonstruksi Panggul
    • Konsultan Fetomaternal (KFM)
    • Konsultan Onkologi Ginekologi (KOnk)
    • Konsultan Obstetri-Ginekologi Sosial
    • Konsultan Fertilitas-Endokrinologi Reproduksi (KFER)
  • Sub-spesialis dalam Neurologi / Ilmu Penyakit Saraf, antara lain:
    • Konsultan Cerebrovascular Disease
    • Konsultan Epilepsi
    • Konsultan Neurofisiologi
    • Konsultan Neuroinfeksi
    • Konsultan Neuroonkologi
    • Konsultan Saraf Tepi
    • Konsultan Neuroophthalmologi dan Neurootologi
    • Konsultan Neurorestorasi
    • Konsultan Neurotrauma
    • Konsultan Sleep Medicine
    • Konsultan Nyeri dan Nyeri Kepala
    • Konsultan Neurobehavior dan Fungsi Luhur
    • Konsultan Neuropediatri
    • Konsultan Neurogeriatri
    • Konsultan Neurointervensi
  • Sub-spesialis Kedokteran Jiwa, antara lain:
    • Psikiatri Anak dan Remaja
    • Psikiatri Usia Lanjut
    • Psikiatri Adiksi
    • Psikiatri Forensik
    • psikiatri Komunitas,
    • Psikiatri Consulation Liaison Psikiatri
    • Psikiatri Biologi
    • Psikiatri Budaya
    • psikoterapi
  • Sub-spesialis dalam Urologi, antara lain:
    • Androurologi
    • Urologi Wanita
    • Urologi Pediatrik
    • Neurourologi
    • Onkologi Urologi
    • Urologi Rekonstruktif
    • Endourologi
  • Kedoteran Fisik dan Rehabilitasi dibagi menjadi 6 divisi, antara lain:
    • Muskuloskeletal
    • Neuromuskular
    • Geriatri
    • Pediatri
    • Kardiorespirasi
    • Sport
  • Kedokteran Patologi Klinik memiliki 6 divisi, antara lain:
    • Penyakit Infeksi & Gastroenterohepatologi
    • Bank Darah & Kedokteran Transfusi
    • Hematologi & Onkologi
    • Imunologi
    • Nefrologi & Respirasi
    • Endokrinologi & Kardioserebrovaskular.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 61 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak
  2. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 56 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik
  3. ^ "Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 73 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah" (PDF). 
  4. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 52 Tahun 2018 Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak
  5. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 75 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
  6. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 89 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf
  7. ^ "Kepkonsil No 31 Tahun 2016 tentang Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular, menjadi Spesialis Bedah, Toraks, dan Vaskular" (PDF). KKI. Diakses tanggal 8 Agustus 2020. 
  8. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 44 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia
  9. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 59 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin
  10. ^ "Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 66 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal" (PDF). 
  11. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 55 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis
  12. ^ "Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 70 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah" (PDF). 
  13. ^ "Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 71 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan" (PDF). 
  14. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 88 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga
  15. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 86 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
  16. ^ "Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 69 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi" (PDF). 
  17. ^ "Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 67 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi" (PDF). 
  18. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 98 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik
  19. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 48 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  20. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi
  21. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 93 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi
  22. ^ Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 45 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia
  23. ^ "Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 68 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi" (PDF). 
  24. ^ "Divisi Kardiologi Ilmu Penyakit Dalam RSCM".