Domain publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
06Ivonne (bicara | kontrib)
+ref
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(18 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:A VILLAGE HOUSE IN SUMATRA.jpg|jmpl|Gambar rumah pedesaan [[Sumatra]] ini diterbitkan pada tahun [[1810]] dan kini dilepas ke domainranah publik, karena hak cipta atasnya berakhir.]]
[[Berkas:PD-icon.svg|jmpl|Lambang domainranah publik]]
'''Domain publik''', '''domain umum''', '''ranah publik''' atau '''ranah khalayak''' ([[bahasa Inggris]]: ''public domain'') adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke ranah domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.
 
'''Domain publik''', '''domain umum''',atau '''ranah publik''' atau '''ranah khalayak''' ([[bahasa Inggris]]: ''{{lang-en|public domain''}}) adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke ranah domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.
Karya kreatif atau intelektual yang dilindungi oleh [[hak cipta]] antara lain adalah [[tulisan]], buku, [[karya seni]], [[musik]], [[ilmu pengetahuan]], dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari [[warisan budaya]] [[publik]] dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.
 
Karya kreatif atau intelektual yang dilindungi oleh [[hak cipta]] antara lain adalah [[tulisan]], buku, [[karya seni]], [[musik]], [[ilmu pengetahuan]], dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari [[warisan budaya]] [[publik]] dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.
Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah domain publik:<ref>{{Cite web|url=https://fairuse.stanford.edu/overview/public-domain/welcome/|title=Welcome to the Public Domain|date=2013-04-03|website=Stanford Copyright and Fair Use Center|language=en-US|access-date=2019-12-17}}</ref>
 
Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah domain publik:<ref>{{Cite web|url=https://fairuse.stanford.edu/overview/public-domain/welcome/|title=Welcome to the Public Domain|date=2013-04-03|website=Stanford Copyright and Fair Use Center|language=en-US|access-date=2019-12-17}}</ref>
# Hak cipta karya tersebut sudah kadaluarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
 
# Hak cipta karya tersebut sudah kadaluarsakedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
# Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
# Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
Baris 16 ⟶ 17:
* [[Hak cipta]]
* [[Penggunaan wajar]]
* [[Daftar karya domain publik di Indonesia]]
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{en}} Artikel Chris Sprigman [http://writ.news.findlaw.com/commentary/20020305_sprigman.html ''The mouse that ate the public domain: Disney, The Copyright Term Extension Act, and Eldred v. Ashcroft'']
* {{en}} [http://www.cric.or.jp/cric_e/index.html Copyright Research and Information center] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080307032034/http://www.cric.or.jp/cric_e/index.html |date=2008-03-07 }} - mengenai hukum hak cipta di Jepang
* {{en}} [http://www.law.duke.edu/pd/mpegcast.html Rekaman video MPEG diskusi panel dari Konferensi tentang Domain Publik (2001)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050702074503/http://www.law.duke.edu/pd/mpegcast.html |date=2005-07-02 }} para panelis mencakup [[Eben Moglen]], [[Robin Gross]] dan [[Lawrence Lessig]]
* {{en}} [http://www.copyright.gov/circs/circ1.html#wnp Daftar singkat barang-barang yang tak dapat dihakciptakan di AS] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080328100026/http://www.copyright.gov/circs/circ1.html#wnp |date=2008-03-28 }}
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Daftar rangkuman syarat hak cipta di negara lain]
* {{en}} [http://www.public-domain.org Persatuan Domain Publik Internasional]
* {{en}} [http://www.unc.edu/~unclng/public-d.htm Ketika Karya Cipta di AS Dilepas ke Domain Publik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181108140230/http://www.unc.edu/~unclng/public-d.htm |date=2018-11-08 }}.
* {{en}} [http://www.creativecommons.org Creative Commons: sebagian hak cipta dilindungi oleh undang-undang]
<!-- interwiki -->
 
[[Kategori:Hak kekayaanKekayaan intelektual]]
[[Kategori:Domain publik| ]]
[[Kategori:Hak cipta]]