Domain publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(13 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:A VILLAGE HOUSE IN SUMATRA.jpg|jmpl|Gambar rumah pedesaan [[Sumatra]] ini diterbitkan pada tahun [[1810]] dan kini dilepas ke domainranah publik, karena hak cipta atasnya berakhir.]]
[[Berkas:PD-icon.svg|jmpl|Lambang domainranah publik]]
 
'''Domain publik''', '''domain umum''',atau '''ranah publik''' atau '''ranah khalayak''' ([[bahasa Inggris]]: ''{{lang-en|public domain''}}) adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke ranah domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.
 
Karya kreatif atau intelektual yang dilindungi oleh [[hak cipta]] antara lain adalah [[tulisan]], buku, [[karya seni]], [[musik]], [[ilmu pengetahuan]], dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari [[warisan budaya]] [[publik]] dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.
 
Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah domain publik:<ref>{{Cite web|url=https://fairuse.stanford.edu/overview/public-domain/welcome/|title=Welcome to the Public Domain|date=2013-04-03|website=Stanford Copyright and Fair Use Center|language=en-US|access-date=2019-12-17}}</ref>
 
# Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
Baris 19 ⟶ 20:
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{en}} Artikel Chris Sprigman [http://writ.news.findlaw.com/commentary/20020305_sprigman.html ''The mouse that ate the public domain: Disney, The Copyright Term Extension Act, and Eldred v. Ashcroft'']
Baris 28 ⟶ 29:
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Daftar rangkuman syarat hak cipta di negara lain]
* {{en}} [http://www.public-domain.org Persatuan Domain Publik Internasional]
* {{en}} [http://www.unc.edu/~unclng/public-d.htm Ketika Karya Cipta di AS Dilepas ke Domain Publik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181108140230/http://www.unc.edu/~unclng/public-d.htm |date=2018-11-08 }}.
* {{en}} [http://www.creativecommons.org Creative Commons: sebagian hak cipta dilindungi oleh undang-undang]
<!-- interwiki -->
 
[[Kategori:Hak kekayaanKekayaan intelektual]]
[[Kategori:Domain publik| ]]
[[Kategori:Hak cipta]]