Federasi

Persatuan politik sebagian wilayah pemerintahan sendiri di bawah pemerintah pusat

Federasi atau negara berserikat, dari bahasa Belanda, federatie dan berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya "perjanjian". Federasi pertama dari arti ini adalah "perjanjian" daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja. Di Malaysia, bentuk pemerintahan ini dikenal dengan istilah Persekutuan.

Peta negara-negara yang berbentuk federasi (berwarna hijau).

Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.

Federasi mungkin multi-etnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian "berdaulat". Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.

Perbedaan Negara Federal dan Kesatuan

Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU UUD daerah tidak terikat dengan UU negara Perda terikat dengan UU
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi Desentralisasi Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui 3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui Hari libur terdiri dari pusat dan daerah Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar Bendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakui Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah Hanya bahasa nasional diakui

Jenis

Republik Federal

Tahun Federasi Unit Federasi Unit Federasi mayor Unit Federasi minor
1853   Argentina Provinsi di Argentina 23 provinsi 1 kota otonomi
1920   Austria Negeri di Austria 9 Länderatau Bundesländer
1995   Bosnia dan Herzegovina Divisions of Bosnia and Herzegovina 2 entitas (out of which one is itself a federation, consisting of 10 cantons) 1 distrik
1825   Brasil States of Brazil 26 negara bagian (Sebelumnya provinsi, ketika periode monarki pada tahun 1822 hingga 1889) 1 federal distrik and 5,561 munisipalitas
1975   Komoro 3 kepulauan
1995   Ethiopia Regions of Ethiopia 9 regional 2 kota carteran
1949   Jerman States of Germany 16 Länder atau Bundesländer
1950   India States and territories of India 28 negara bagian 7 uni teritori, termasuk wilayah ibukota nasional
2005   Irak Governorates of Iraq 18 gubernuran, termasuk daerah otonomi Kurdistan.
1821   Meksiko States of Mexico 31 negara bagian 1 federal distrik
1979   Federasi Mikronesia 4 negara bagian
2008     Nepal Zones of Nepal 14 zona 75 distrik
1963   Nigeria States of Nigeria 36 negara bagian 1 teritori
1956   Pakistan Provinces and territories of Pakistan 4 provinsi 4 federal yang wilayah termasuk wilayah ibukota federal
1992   Rusia Federal subjects of Russia 21 republik, 46 oblast, 9 krai, 1 otonomi oblast, 4 otonomi okrug, 2 tingkat kota federal[1]
2011   Sudan Selatan States of South Sudan 10 negara bagian
2012   Somalia Federal Member States of Somalia 18 negara bagian[2]
1956   Sudan States of Sudan 15 negara bagian
1848   Swiss Cantons of Switzerland 20 kanton, 6 bagian kanton
1787   Amerika Serikat States of the United States 50 negara bagian 1 federal distrik; 1 teritori tergabung, 13 teritori tidak tergabung
1863   Venezuela States of Venezuela 23 negara bagian 1 federal distrik, 1 federal dependensi

Monarki Federal

Tahun Federasi Unit Feredasi Unit Feredasi mayor Unit Feredasi minor
1901   Australia States and territories of Australia 6 negara bagian 10 territori
1970   Belgia Divisions of Belgium 3 komunitas, 3 regional
1867   Kanada Provinces and territories of Canada 10 provinsi 3 teritori
1963   Malaysia States of Malaysia 13 negara bagian 3 federal teritori
1983   Saint Kitts dan Nevis Islands/parishes of Saint Kitts and Nevis 2 kepulauan/14 paroki
1971   United Arab Emirates Emirates of the UAE 7 emirat

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Federal structure of Russia, Article 65 of Russian Constitution.
  2. ^ "The Federal Republic of Somalia – Harmonized Draft Constitution" (PDF). Federal Republic of Somalia. Diakses tanggal 2 August 2012. : Adopted constitution accommodates existing regional governments, with the ultimate number and boundaries of the Federal Member States to be determined by the House of the People of the Federal Parliament.