Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 180.254.100.206 (bicara) ke revisi terakhir oleh Wagino Bot
Tag: Pengembalian
→‎Objek Pembahasan: Ilmu fiqih terbagi menjadi empat macam, yaitu: Fiqih Ibadah: membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan ibadah, seperti salat, zakat, puasa, dan haji. Fiqih Muamalat: membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam. Fiqih Munakahat: membahas tentang hukum-hukum syariat
Baris 73:
# '''Ibadah''', yaitu perbuatan ''[[Mukalaf|mukallaf]]'' yang berhubungan dengan Allah. Contohnya shalat, puasa, haji, dan lain sebagainya
# '''Mu'amalah''', yaitu perbuatan ''[[Mukalaf|mukallaf]]'' yang berhubungan dengan sesama manusia. Contohnya jual beli, sewa menyewa, pegadaian, pembunuhan, tuduhan/menuduh orang lain berzina, pencurian, wakaf, dan lain sebagainya.
# '''Munakahat''', membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan pernikahan, seperti mahar, wali nikah, dan talak.
# '''Jinayat''': membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan pidana, seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh, dan pezina.
 
== <span id="Ushul fiqh">''Ushul fiqh''</span> ==