Forensik veteriner

Revisi sejak 19 Januari 2023 14.47 oleh Wimar SW (bicara | kontrib) (menambahkan gambar)

Forensik veteriner merupakan penerapan ilmu pengetahuan tertentu yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.[1] Pemeriksaan forensik veteriner dilakukan pada kasus kejahatan yang melibatkan hewan seperti penyiksaan hewan hingga penyelundupan satwa liar. Peran dokter hewan dibutuhkan dalam Ilmu Kedokteran Forensik.[2]

Mengambil data individu dari Dugong grade 2 di Waisai, Raja Ampat
Visum pada Dugong grade 2 di Waisai, Raja Ampat

Peran dokter hewan dalam kasus forensik pada korban hewan untuk proses identifikasi pada kasus yang melibatkan hewan peliharaan, satwa liar, maupun hewan terlantar. Bidang kedokteran hewan ilmu forensik mendiagnosis kasus atau tindak pidana yang dilakukan terhadap hewan. Seorang ahli forensik akan menentukan kesimpulan atau diagnosis serta menentukan visum et repertum dan nekropsi. Dokter hewan berwenang bertindak sebagai saksi ahli dan menggunakan hasil visum dan nekropsi sebagai alat bukti[3] yang sah sebagai data penunjang untuk mendapatkan penyelesaian di persidangan.[4] Kontribusi kedokteran hewan forensik diharapkan dapat memenuhi hak-hak terhadap korban kekerasan (hewan) dan menindak tegas pelaku kekerasan sesuai peraturan yang ada.[2]

Forensik veteriner dilakukan setelah seorang dokter hewan menerima perintah saat penyidikan suatu kasus kriminal. Observasi terhadap bukti-bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis barang bukti berfungsi sebagai alat utama dalam penyidikan.[3] Adanya pembuktian ilmiah diharapkan penegak hukum tidak hanya mengandalkan pengakuan dari tersangka atau saksi hidup dalam penyidikan dan menyelesaikan suatu perkara, tetapi juga memperhatikan bukti ilmiah yang ada. Kesaksian dokter hewan menurut keahliannya dapat digunakan untuk memperberat hukuman bagi pelaku tindakan kejahatan yang melibatkan satwa. [2]

Perlakuan forensik untuk satwa tidak berbeda dengan manusia. Kendala analisis forensik satwa adalah pada banyaknya spesies. Standar yang diperlukan juga banyak, sesuai jumlah, jenis, terutama satwa liar dilindungi yang memiliki spesies terbatas.[5] Kasus satwa liar yang paling sering dijumpai yaitu kasus kematian yang diduga dise­bab­kan keracunan, penem­ba­kan, pe­nye­truman, penjeratan, dan luka. [6]

Kompetensi

Dokter hewan akan menerima perintah untuk melakukan tindakan forensik veteriner wajib memiliki kompetensi[2] forensik veteriner yaitu melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan data dasar forensik (ante mortem), melakukan pemeriksaan patologi hewan, melakukan pengujian sampel dan menetapkan diagnosis akhir dengan memperhatikan ilmu-ilmu berikut [1]

Kasus

Seekor orang utan betina Hope mati dan ditemukan 74 peluru bersarang dibadannya. Pelaku 2 orang remaja di Aceh. Pelaku dihukum wajib azan selama 1 bulan. Sementara di lahan sawit dilaporkan kematian gajah,[8] konflik terjadi akibat gajah kerap dicap sebagai hama.[9]

Forensik veteriner diterjunkan untuk melakukan nekropsi terhadap bangkai bekantan di Pontianak, Kalimantan Barat. Bekantan (Nasalis larvatus) sebelumnya ditemukan oleh warga dalam kondisi luka dan memar di sekitaran tiang listrik, akhirnya mati 8 jam setelah penyelamatan.[10]

Konflik manusia dengan harimau di Sumatera Barat pada 2021 menyebabkan luka dan trauma pada satwa.[11] Entomotoksikologi forensik veteriner digunakan[12] untuk membuktikan dugaan toksikasi pada ternak dan satwa liar di wilayah kerja Balai Veteriner Lampung. Pada kejadian satwa akuatik terdampar[13] peran dokter hewan untuk mendata individu dan menganalisis penyebab terdampar hingga kematian megafauna. Pada kasus-kasus ini penegakan hukum terhadap pelestarian satwa liar dan dilindungi masih perlu diperbaiki.[14]

Ilmu patologi forensik digunakan dalam dugaan ketidaksesuaian penyembelihan halal pada ayam konsumsi dengan memperhatikan gambaran patomorfologi intravitalitas luka sayat penyembelihan secara makroskopis, mikroskopis, dan ultrastruktur. Kondisi ini untuk membuktikan apakah ayam disembelih dalam kondisi hidup atau sudah mati (bangkai).[15]

Referensi

  1. ^ a b "Bahas Forensik Veteriner, Mahasiswa FKH IPB University Dapat Ilmu soal Penegakan Hukum". Tribunnewsbogor.com. Diakses tanggal 2023-01-14. 
  2. ^ a b c d "Peran Forensik Veteriner". kumparan. Diakses tanggal 2022-12-09. 
  3. ^ a b developer, mediaindonesia com (2018-12-11). "Dokter Hewan Forensik dan Visum et Repertum". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2023-01-14. 
  4. ^ Oktavianto, Aditya; Arafat, Muhammad Rusli (2022-12-04). "KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM DALAM KEJAHATAN YANG MELIBATKAN HEWAN DALAM HUKUM DI INDONESIA". Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora (dalam bahasa Inggris). 9 (2): 728–735. doi:10.31604/justitia.v9i2.728-735. ISSN 2579-9398. 
  5. ^ "Peran Forensik Veternier untuk Satwa Liar Indonesia". Unair News (dalam bahasa Inggris). 2019-09-09. Diakses tanggal 2022-12-09. 
  6. ^ "Forensik Satwa Membongkar Kejahatan". Analisadaily.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-14. 
  7. ^ "Seminar "Peran Kedokteran Forensik dalam Dunia Veteriner"". civas.net. Diakses tanggal 2022-12-09. 
  8. ^ "Konflik Antara Gajah dan Manusia Jadi Penyebab Terbesar Kematian Gajah di Aceh". KOMPAS.tv. Diakses tanggal 2022-12-09. 
  9. ^ R, Rahmadi (2022-02-11). "Selama Habitatnya Dirusak, Konflik Manusia dengan Gajah Tetap Terjadi". Mongabay.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-09. 
  10. ^ Agency, ANTARA News. "Tim Forensik Veteriner Otopsi Bekantan yang Tewas Tersetrum". ANTARA News Kalimantan Barat. Diakses tanggal 2023-01-14. 
  11. ^ "Penyegaran Medis Veteriner Untuk Meningkatkan Penanganan Konflik Harimau Sumatera". KSDAE Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. 14 September 2021. Diakses tanggal 14 JANUARI 2023. 
  12. ^ Yulianti, Eva; Siswanto, Joko; Triwibowo, Bayu; Heni, Ahyul (2020). "Kajian Literatur : Rekomendasi Penerapan Entomotoksikologi Forensik Veteriner pada Investigasi Kasus Keracunan Ternak dan Satwa Liar Tingkat Lanjut di Wilayah Kerja Balai Veteriner Lampung". ISSN 2087-1279. 
  13. ^ "Flying Vet | WWF-Indonesia | Building a future in which humans live in harmony with nature". www.supporterwwf.org. Diakses tanggal 2023-01-14. 
  14. ^ "PENJELASAN  ATAS  UNDANG-UNDANG". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2023-01-14. 
  15. ^ Yulianti, Eva (2021). "Analisis Patologi Forensik Veteriner Pada Kasus Ayam Bangkai Melalui Intravitalitas Luka Sayat Penyembelihan Dengan Variasi Waktu Postmortem". Universitas Gadjah Mada.