Gaji: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.125.215.166 (bicara) ke revisi terakhir oleh Aesthetic of me (🕵️♂️) Tag: Pembatalan |
||
(27 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{tanpa referensi}}
{{gabung ke|Upah}}
'''Gaji''' adalah suatu bentuk pembayaran secara berkala dari seorang [[majikan]] pada [[karyawan]]nya yang dinyatakan dalam suatu [[kontrak kerja]]. Dari sudut pandang pelaksanaan [[bisnis]], gaji dapat dianggap sebagai [[biaya]] yang dibutuhkan untuk mendapatkan [[sumber daya manusia]] untuk menjalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Dalam [[akuntansi]], gaji dicatat dalam [[akun]] gaji.
Istilah lain dari gaji adalah honor dan [[upah]]. Gaji, honor ataupun upah dapat diterima pegawai di lingkungan kantor atau tempat kerja milik [[negara]] atau tempat swasta. Pekerjanya dapat berupa PNS (pegawai negeri sipil) atau pegawai swasta atau pegawai swasta (tenaga honorer) yang bekerja di kantor milik negara. Untuk PNS gaji dihitung tetap bulanan, sedangkan tenaga honorer lebih tepat jika gajinya (honornya) dihitung sesuai jumlah kerjanya atau jumlah beban tugasnya. Misalnya seorang tenaga pengajar honorer hanya punya beban mengajar dua jam dalam seminggu dengan honor sebesar
Penghitungan gaji atau honor bagi tenaga pengajar honorer seperti di atas lebih tepat dibandingkan dengan penghitungan harian. Penghitungan gaji atau honor bagi tenaga pengajar honorer yang didasarkan harian, padahal beban mengajarnya hanya dua jam sehari (sebagai contoh saja) akan memberi beban bagi tempat kerjanya (misalnya yayasan) yang ujung-ujungnya akan membebani negara. Begitu juga jika tenaga honorer tidak masuk, maka honornya harus dipotong sesuai "kebolosannya".
Dalam lingkup [[pegawai negeri]], gaji memiliki definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai [[pemerintah]] berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] yang berlaku.
Sistem upah dalam ilmu ekonomi, yaitu:
#
#
#
# Sistem upah partisipasi atau biasa disebut upah bonus<br />Sistem bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja. Sistem bonus ini lebih-lebih akan terlaksana jika majikan berjiwa dermawan.
# Sistem mitra usaha<br />Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja. Contoh sederhana dari sistem ini adalah koperasi.
# Sistem upah skala berubah atau slinding scale<br />Merupakan sebuah sistem dengan pemberian upah didasarkan pada skala hasil penjualan yang selalu berubah. Jika terjadi peningkatan hasil penjualan maka jumlah balas jasa yang dibayarkan akan bertambah dan sebaliknya
{{Authority control}}
[[Kategori:Manajemen sumber daya manusia]]
{{stub}}
|