Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personil atau biaya gaji. Dalam akuntansi, gaji dicatat dalam akun gaji.

Gaji TNI/Polri

Keputusan berdasar SE 3/2007 tentang gaji PNS, TNI, dan Polri per bulan (diambil dengan MKG maksimum):

Pangkat TNI AD Pangkat TNI AL Pangkat TNI AU Pangkat Polisi Gaji (Rp)
Jenderal Laksamana Marsekal Jenderal 2,512,800.00
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya Komisaris Jenderal 2,436,600.00
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda Inspektur Jenderal 2,362,800.00
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama Brigadir Jenderal 2,291,100.00
Kolonel Komisaris Besar 2,221,700.00
Letnan Kolonel Ajun Komisaris Besar 2,154,300.00
Mayor Komisaris 2,089,000.00
Kapten Ajun Komisaris 2,025,700.00
Letnan Satu Inspektur Satu 1,964,300.00
Letnan Dua Inspektur Dua 1,881,300.00
Pembantu Letnan Satu Ajun Inspektur Satu 1,652,700.00
Pembantu Letnan Dua Ajun Inspektur Dua 1,602,600.00
Sersan Mayor Brigadir Kepala 1,554,000.00
Sersan Kepala Brigadir 1,506,900.00
Sersan Satu Brigadir Satu 1,461,200.00
Sersan Dua Brigadir Dua 1,416,900.00
Kopral Kepala Ajun Brigadir 1,244,700.00
Kopral Satu Ajun Brigadir Satu 1,207,000.00
Kopral Dua Ajun Brigadir Dua 1,170,400.00
Prajurit Kepala Bhayangkara Kepala 1,134,900.00
Prajurit Satu Bhayangkara Satu 1,100,500.00

sumber : http://www.badilag.net/data/PERATURAN_BARU/se_03_2007.pdf