Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Bjorkapedia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
{{kegunaanlain}}
{{for|tumbuhan|Cannabis}}
'''Ganja''' atau '''mariyuana''' adalah [[psikotropika]] mengandung [[tetrahidrokanabinol]]<ref name="Russo2013">{{cite book|author=Ethan B Russo|title=Cannabis and Cannabinoids: Pharmacology, Toxicology, and Therapeutic Potential|url=https://books.google.com/books?id=qH-2Lj9x7L4C&pg=PP28|year=2013|publisher=Routledge|isbn=978-1-136-61493-4|page=28}}</ref> dan [[kanabidiol]] yang membuat pemakainyapenggunanya mengalami [[euforia]]. Ganja biasanya dibuat menjadi [[rokok]]lintingan untuk dihisap supaya efek dari zatnya cepat bereaksi daripada penggunaan dengan cara dicampur dengan makanan atau minuman.
 
Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan [[tropis]] dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan [[laut]].
Baris 21:
[[Berkas:World-cannabis-laws.png|jmpl|450px|Ganja tidak dilarang untuk wilayah berwarna biru, dan wilayah berwarna merah masih berstatus sangat dilarang dengan aturan hukum yang ketat dan berat]]
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan tekstil karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun, ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, karena dominan pemanfaatannya untuk hal yang bersifat rekreasional.
 
Di sejumlah negara penanaman dan kepemilikan ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan medis dan rekreasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di negara atau wilayah tersebut.
 
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman dan kepemilikan serta penggunaan ganja pada tahun 1976, di [[Aceh]] daun ganja menjadi komponen sayur yang umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus yang disebut bong. Di Indonesia, ganja digolongkan narkotika golongan satu menurut perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1976 berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976. Saat ini, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dijadikan pedoman hukum yang masih berlaku sampai sekarang. Seiring perkembangan dunia globalisasi, Indonesia juga akan mengikuti perkembangan zaman untuk melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis pada awalnya. Kemudian, kebutuhan untuk kegunaan rekreasional pada akhirnya.
 
== Budidaya ==
Baris 36 ⟶ 32:
 
== Lihat pula ==
* [[Lingkar Ganja Nusantara]]
* [[Ganja dan agama]]
* [[Ganja di Indonesia]]