Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Di awalan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{noref}}{{Gaya penulisan}}
 
[[Di-|Di]] awalan<ref name=":0" /> dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum.<ref name=":0">{{Cite web|title=Hasil Pencarian - KBBI Daring|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hak|website=kbbi.kemdikbud.go.id|access-date=2021-11-15}}</ref> Seperti hak untuk hidup, hak memperoleh kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulis, hak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan lain-lain.
 
Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.