Konten dihapus Konten ditambahkan
Losstreak (bicara | kontrib)
#1Lib1Ref #1Lib1RefID
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
Baris 1:
{{noref}}{{Gaya penulisan}}
 
[[Di-|Di]] awalan<ref name=":0" /> dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum.<ref name=":0">{{Cite web|title=Hasil Pencarian - KBBI Daring|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hak|website=kbbi.kemdikbud.go.id|access-date=2021-11-15|archive-date=2022-10-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20221020234531/https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hak|dead-url=no}}</ref> Seperti hak untuk hidup, hak memperoleh kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulis, hak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan lain-lain.
 
Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Baris 8:
 
Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban.
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul ''Etika'' memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu (right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.<ref>{{Cite web|last=tim|title=Hak dan Kewajiban: Pengertian, Perbedaan, beserta Contohnya|url=https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20221101131423-569-867991/hak-dan-kewajiban-pengertian-perbedaan-beserta-contohnya|website=edukasi|language=id-ID|access-date=2023-05-15|archive-date=2023-05-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20230515135716/https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20221101131423-569-867991/hak-dan-kewajiban-pengertian-perbedaan-beserta-contohnya|dead-url=no}}</ref>
 
=== Hak legal dan hak moral ===