Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 4 perubahan teks terakhir (oleh 180.243.76.248 dan LouGrare) dan mengembalikan revisi 17270532 oleh Medelam: i know the means
Tag: Pengembalian manual
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 297:
Namun, dapat pula terjadi ketidakselarasan antara hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia. Contoh yang paling mudah adalah hak untuk hidup; ICCPR secara jelas melarang pencabutan nyawa orang lain secara sembarangan, tetapi dalam keadaan perang, kombatan dapat membunuh kombatan yang lainnya. Dalam keadaan seperti ini, berlaku asas ''[[lex specialis derogat legi generali]]'' (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan yang umum), dan sehubungan dengan asas tersebut, Mahkamah Internasional telah menyatakan bahwa hukum kemanusiaan internasional adalah hukum yang menjadi ''lex specialis'' dalam keadaan perang.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=533}}
 
== Kritik relativismepartikularisme ==
{{Quote box|width=25em|align=right|quote="Konsep hak asasi manusia merupakan produk sejarah. Hak asasi manusia sangat erat kaitannya dengan keadaan sosial, politik, dan ekonomi, dan juga sejarah, budaya, dan nilai-nilai tertentu dari suatu negara. Maka dari itu, kita tidak sepatutnya dan juga tidak dapat menjadikan standar hak asasi manusia dan model dari negara tertentu sebagai satu-satunya yang tepat dan menuntut agar negara-negara lain juga mengikutinya."|salign=right |source=— Kepala Delegasi [[Republik Rakyat Tiongkok|Tiongkok]], [[Liu Huaqiu]], pada tanggal 17 Juni 1993 selama [[Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia]] di [[Wina]], [[Austria]].{{sfn|Brems|2001|p=62}} }}
{{Quote box|width=25em|align=right|quote="Dari segi budaya dan sejarah, masyarakat Barat berbeda dengan masyarakat non-Barat. Namun argumen itu sendiri memperlihatkan kenyataan bahwa latar belakang budaya dan sejarah negara-negara non-Barat berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, konsep partikularistik tersebut tak dapat digeneralisasi sebagai konsep yang berbeda secara linear hanya dengan masyarakat Barat. Kenyataan bahwa sebuah masyarakat pada dasarnya adalah individualistik dan bahkan kapitalistik, tidak otomatis berarti bahwa dengan menerima konsep universalitas hak asasi manusia, maka semua manusia dibatasi untuk menganut konsep tersebut. Hak asasi manusia merupakan rumusan berbagai hak dasar yang inheren dalam diri setiap manusia. Perbedaan latar belakang budaya dan sejarah antara masing-masing bangsa tidak berarti terdapat perbedaan dalam hak asasi itu sendiri."|salign=right |source=— Pakar hukum [[Indonesia]] [[Adnan Buyung Nasution]] dalam menanggapi argumen partikularistik.{{sfn|El Muhtaj|2017|p=5-6}}}}
Sifat "universal" hak asasi manusia telah menghadapi gempuran dari sejumlah pandangan yang disebut "[[relativisme budaya]]" atau "partikularisme",{{sfn|Brems|2001|p=22}} walaupun penggunaan istilah "relativisme budaya" telah dikritik karena istilah tersebut merupakan nama sebuah mazhab dalam bidang [[antropologi]] di Barat, sehingga menimbulkan asumsi bahwa klaim-klaim hak asasi manusia dari sudut pandang non-Barat memiliki argumen yang sama dengan mazhab antropologi tersebut. Aliran relativismepartikularisme sangat berpengaruh di kawasan Asia Timur, Afrika, dan [[dunia Islam]]. Pada dasarnya, tokoh-tokoh yang berpandangan partikularis menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan ciptaan Barat, sehingga konsep ini dirasa tidak cocok untuk diberlakukan di kawasan lainnya. Selain itu, mereka juga mengkritik sistem hak asasi manusia internasional yang dianggap terlalu didominasi oleh negara-negara Barat dan konsep-konsep yang berasal dari kawasan tersebut.{{sfn|Brems|2001|p=27}}
 
Di Asia, salah satu kritik relativismepartikularisme yang paling terkenal berasal dari tulisan-tulisan para tokoh yang tergolong ke dalam "mazhab Singapura". Pemikiran-pemikiran mazhab ini dirintis oleh [[Perdana Menteri Singapura]] [[Lee Kuan Yew]] dan kemudian dikembangkan oleh beberapa pejabat tinggi di [[Kementerian Luar Negeri Singapura]], seperti [[Tommy Koh]], [[Bilahari Kausikan]], dan [[Kishore Mahbubani]].{{sfn|Brems|2001|p=36}} Mazhab ini sama sekali tidak menolak keberadaan hak asasi manusia sebagai hak "universal", tetapi mereka mengkritik kekentalan pengaruh Barat dalam sistemnya, dan mereka juga berkeyakinan bahwa konsep "hak asasi manusia universal" merupakan ciptaan Barat. Mereka menegaskan bahwa "hak asasi manusia" dan "demokrasi" merupakan nilai-nilai yang dibentuk oleh sejarah dan pengalaman suatu bangsa, sehingga bagi mereka, standar Barat dari akhir abad ke-20 tidak dapat dianggap sebagai standar universal.{{sfn|Brems|2001|p=36-37}} Selain itu, salah satu ciri khas dari mazhab Singapura adalah klaim yang berkaitan dengan "nilai-nilai Asia". Menurut mereka, masyarakat Asia lebih [[komunitarianisme|mengutamakan komunitas]] daripada [[individualisme|individu]].{{sfn|Brems|2001|p=41}} Dalam kata lain, orang-orang Asia dianggap lebih mengutamakan kewajiban kepada keluarga, tetangga, atau bangsa.{{sfn|Brems|2001|p=42}} Dengan menggunakan dalil-dalil ini, para penulis dari mazhab Singapura menyatakan bahwa hak yang universal hanyalah hak-hak inti, contohnya adalah hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam ICCPR, sementara Koh semakin mempersempit cakupan hak-hak inti ini menjadi pelarangan penyiksaan, perbudakan, pembunuhan, dan genosida. Mereka tidak menolak keberadaan hak yang lain, tetapi dari sudut pandang mereka, perbedaan dalam upaya untuk menafsirkan hak-hak tersebut tidak dapat dihindari.{{sfn|Brems|2001|p=43}}
 
Di tingkat internasional, [[Deklarasi Bangkok 1993]] dinilai sebagai ancaman terhadap universalisme. Walaupun negara-negara Asia yang mengeluarkan deklarasi tersebut mengakui bahwa hak asasi manusia bersifat universal, menurut mereka penafsirannya harus mempertimbangkan "kekhususan" nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama.{{sfn|Brems|2001|p=58}} Kalimat semacam ini kemudian juga dapat ditemui dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Perbara 2012.{{sfn|Wu|2016|p=277}} [[Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam]] yang ditetapkan pada tahun 1990 oleh [[Organisasi Konferensi Islam]] juga dianggap sebagai salah satu bentuk relativismepartikularisme.{{sfn|Brems|2001|p=259}} Di dalamnya tercantum konsep-konsep Islami yang tidak dapat ditemui dalam instrumen-instrumen HAM internasional, seperti Pasal 1(b) tentang amal saleh dan ketakwaan sebagai hal yang dapat membuat seseorang lebih unggul daripada yang lain, Pasal 4 tentang perlindungan jasad dan pemakaman, atau Pasal 22(b) tentang hak untuk melakukan [[amar makruf nahi mungkar]]. Deklarasi ini juga sangat sering mengacu kepada hukum syariah, dan Pasal 1(a) memiliki kekhususan tersendiri karena mengumandangkan bahwa semua manusia disatukan oleh ketundukan kepada Allah dan merupakan keturunan [[Adam]]. Selain itu, beberapa hak yang diakui di tingkat internasional dan regional sama sekali tidak disebutkan dalam deklarasi ini, seperti kebebasan beragama, kebebasan berkumpul dan berserikat, serta pernyataan kesetujuan dari kedua mempelai sebagai syarat perkawinan.{{sfn|Brems|2001|p=260}}
 
Pendekatan relativismepartikularisme yang dilandaskan pada perbedaan budaya sendiri telah dikritik karena mengasumsikan bahwa budaya itu bersifat statis dan tidak pernah berubah. Selain itu, pandangan ini seolah memberikan ruang bagi praktik-praktik budaya yang tidak bisa diterima secara etika.{{sfn|Dembour|2010b|p=75-76}} Walaupun begitu, pakar hak asasi manusia asal Belgia, Marie-Bénédicte Dembour, berpendapat bahwa perdebatan antara universalisme dan relativismepartikularisme akan selalu muncul setiap kali ada upaya untuk menetapkan suatu standar bersama.{{sfn|Dembour|2010b|p=77}} Dalam yurisdiksi pengadilan HAM Eropa sendiri terdapat sebuah doktrin hukum yang dianggap dapat merukunkan kedua pandangan ini, yaitu doktrin margin apresiasi. Dengan diterapkannya doktrin ini, standar yang sama dapat memiliki penerapan yang berbeda-beda di setiap negara anggota Majelis Eropa. Contohnya adalah dalam kasus [[penistaan agama]]. Pengadilan HAM Eropa memberikan margin apresiasi yang luas kepada negara-negara anggota untuk menentukan cakupan pembatasan terhadap pendapat yang dapat menyinggung agama dalam perkara ''Wingrove v. the United Kingdom'', karena menurut mereka tidak ada satu standar yang seragam di Eropa terkait dengan "perlindungan hak-hak orang lain" sebagai salah satu alasan yang dapat digunakan untuk membatasi hak atas kebebasan berpendapat. Akibatnya, walaupun negara-negara anggota Majelis Eropa secara hukum melindungi kebebasan berpendapat, penerapannya dalam kasus penistaan agama berbeda-beda di setiap negara;{{sfn|Brems|2008|p=66-67}} berbagai negara di Eropa (seperti [[Belanda]] dan [[Britania Raya]]) memperbolehkan pendapat yang secara terang-terangan menghina suatu agama, sementara beberapa negara yang lain diizinkan membatasi pendapat semacam itu dengan menggunakan [[hukum pidana]] (contohnya adalah [[Austria]] dan [[Yunani]]).{{sfn|Gatti|2015|p=49-51}}
 
== Lihat pula ==
Baris 417:
 
{{Instrumen HAM}}
 
[[Kategori:Hak asasi manusia| ]]
[[Kategori:Hubungan internasional]]