Hak asasi manusia di Indonesia

Revisi sejak 17 Desember 2021 14.05 oleh Medelam (bicara | kontrib)

Tindakan pemerintah Indonesia telah dianggap mengkhawatirkan oleh para pendukung hak asasi manusia. Baik Human Rights Watch dan Amnesty International mengkritik pemerintah Indonesia dalam berbagai hal. Namun, negara ini sejak tahun 1993 memiliki lembaga HAM nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang independen dari pemerintah dan memiliki akreditasi dari PBB.

Sejarah hukum

Naskah asli UUD 1945

Di dalam naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), terkandung berbagai hak dan kewajiban dasar untuk warga negara, tetapi istilah "hak asasi manusia" sendiri tidak disebutkan di dalam naskahnya, baik itu dalam pembukaannya, batang tubuhnya, ataupun bagian penjelasannya.[1] Menurut pakar hukum Indonesia Mahfud MD, hak asasi manusia berbeda dengan hak asasi warga negara (HAW) yang terkandung dalam UUD 1945, karena HAM dianggap sebagai hak yang melekat pada diri manusia secara kodrati, sementara HAW bersifat partikularistik dan didapat oleh seseorang karena ia adalah Warga Negara Indonesia.[2][3] Di sisi lain, pakar hukum seperti Soedjono Sumobroto mengatakan bahwa HAM sebenarnya tersirat dalam UUD 1945 melalui Pancasila. Selain itu, dalam pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan UUD 1945 terdapat paling tidak 15 prinsip hak asasi manusia:[4]

  1. Hak untuk menentukan nasib sendiri (Alinea I Pembukaan UUD 1945)
  2. Hak akan warga negara (Pasal 26)
  3. Hak akan kesamaan dan persamaan di depan hukum (Pasal 27 ayat (1))
  4. Hak untuk bekerja (Pasal 27 ayat (2))
  5. Hak akan hidup layak (Pasal 27 ayat (2))
  6. Hak untuk berserikat (Pasal 28)
  7. Hak untuk menyatakan pendapat (Pasal 28)
  8. Hak untuk beragama (Pasal 29)
  9. Hak untuk membela negara (Pasal 30)
  10. Hak untuk mendapatkan pengajaran (Pasal 31)
  11. Hak akan kesejahteraan sosial (Pasal 33)
  12. Hak akan jaminan sosial (Pasal 34)
  13. Hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan (Penjelasan Pasal 24 dan 25)
  14. Hak mempertahankan tradisi budaya (Penjelasan Pasal 32)
  15. Hak mempertahankan bahasa daerah (Penjelasan Pasal 36)

Sementara itu, pakar hukum seperti Kuntjoro Purbopranoto mengamati bahwa jaminan HAM dalam UUD 1945 memang ada, tetapi pencantumannya tidak sistematis. Menurut Purbopranoto, hanya ada empat pasal yang berisi ketentuan hak asasi, yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 31.[5][6] Pakar hukum Solly Lubis juga berpendapat bahwa perumusan hak-hak dalam UUD 1945 memang sangat sederhana dan singkat.[7] Menurut pakar hukum Majda El Muhtaj, hal ini wajar akibat jangka waktu penyusunan UUD 1945 yang terlampau singkat untuk mengejar waktu agar UUD 1945 dapat menjadi landasan negara Indonesia yang baru saja merdeka. Konstitusi ini sendiri berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1945, tetapi pemberlakuannya tidak efektif akibat kondisi sosial dan politik yang saat itu tidak kondusif.[8]

Konstitusi RIS 1949

Seusai Konferensi Meja Bundar yang mengakhiri Revolusi Nasional Indonesia, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) 1949 mulai diberlakukan. Konstitusi ini memang tidak secara gamblang menyebut kata "hak asasi manusia".[9] Walaupun begitu, Konstitusi RIS 1949 secara jelas mengatur hak asasi manusia dalam Bagian V yang berjudul "Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia". Di bagian ini terkandung 27 pasal, yaitu Pasal 7 hingga 33.[10] Selain itu, Konstitusi RIS 1949 juga menjabarkan kewajiban dasar negara yang terkait dengan upaya penegakan HAM dalam Bagian 6 "Asas-asas Dasar", dan bagian ini sendiri terdiri dari 8 pasal. Penekanan terhadap HAM ini merupakan pengaruh dari Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948.[11]

Lembaga

Sejumlah lembaga berkaitan dengan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, antara lain:

Catatan kaki

  1. ^ El Muhtaj 2017, hlm. 55.
  2. ^ Mahfud MD 2000, hlm. 165-166.
  3. ^ El Muhtaj 2017, hlm. 87.
  4. ^ El Muhtaj 2017, hlm. 88.
  5. ^ Purbopranoto 1975, hlm. 26.
  6. ^ El Muhtaj 2017, hlm. 90.
  7. ^ El Muhtaj 2017, hlm. 91.
  8. ^ El Muhtaj 2017, hlm. 92-93.
  9. ^ El Muhtaj 2017, hlm. 94.
  10. ^ El Muhtaj 2017, hlm. 57.
  11. ^ El Muhtaj 2017, hlm. 93.

Daftar pustaka

Pranala luar