Hakim

Revisi sejak 22 Januari 2023 10.01 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3)

Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman dan memimpin persidangan yang diatur dalam Undang-Undang[1]. Hakim artinya orang yang mengadili perkara (di pengadilan dan mahkamah)[1]. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan[1]. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.[2]

Hakim di Mahkamah Internasional.

Fungsi dan wewenang

Hakim memiliki tugas utama, yaitu menyelesaikan perselisihan hukum secara final dan terbuka, secara tidak langsung hakim menegaskan adanya supremasi hukum. Hakim sebagai pejabat negara mempunyai wewenang kekuasaan yang signifikan dalam pemerintahan. Mereka mengawasi prosedur persidangan yang diikuti, dengan tujuan untuk memastikan konsistens, ketidakberpihakan, dan juga penyalahgunaan wewenang. Selain itu hakim dapat memberikan perintah pada militer, Polisi, atau pejabat pengadilan agar proses penyelidikan berjalan dengan lancar. Perintah dapat berupa penggeledahan, penangkapan, pemenjaraan, gangguan, penyitaan, deportasi, dan tidak kriminal lainnya. Adapun pengadilan banding dan pengadilan tertinggi yang mempunyai kekuasaan lebih tinggi dari hakim, mereka dapat meriksa kekuasan seorang hakim.

Biasanya sebelum melakukan persidangan, Polri (petugas dan Koroner (politik)), jaksa penuntut umum atau kejaksaan umum melakukan penyeldikan pra-persidangan untuk mengumpulkan fakta-fakta. Pengadilan memiliki tiga pejabat pengadilan utama yang terlatih dan diakui secara hukum : hakim jaksa penuntut umum dan pengacara pembela. Hakim memeliki banyak peran antara sistem hukum. Pada kasus Sistem (common law) seperti yang pernah terjadi dia Amerika Serikat dan Inggris, hakim berperan sebagai wasit yang tidak memihak, terutama untuk memastikan prosedur berjalan dengan semestinya. Sementara penuntutan dan pembelaan mengajukan kasus mereka kepada juri, yang biasanya dipilih dari warga negara biasa. Juri bertugas sebagai pencari fakta utama, sedangkan hakim akan menyelesaikan hukuman. Akan tetapi, dalam kasus pengadilan yang lebih kecil hakim dapat mengeluarkan putusan ringkasan tanpa harus melanjutkan ke pengadilan juri. Dalam sebuah sistem melit (hukum sipil), seperti yang berlaku di benua Eropa, tidak ada juri dan hakim sebagai factfinder utama, yang bertugas memimpin pengadilan, menilai, dan memberikan hukuman. Dengan demikian, hakim diharapkan mampu untuk menerapkan hukum secara langsung, seperti dalam ekspresi Perancis Le juge est la bouche de la loi ("Hakim adalah mulut hukum"). Dijelaskan lebih lanjut, bahwa dalam beberapa sistem investigasi dapat dilakukan oleh hakim yang berfungsi sebagai hakim pemeriksa.

Menurut Galih Maulana, Lc "Ketika melakukan putusan qada seorang hakim harus menghindari 10 keadaan," Kesepuluh kondisi yang harus dihindari qadi saat menangani perkara itu adalah:

  1. Marah (emosi)
  2. Lapar
  3. Haus (dahaga)
  4. Naik libido
  5. Berduka nestapa
  6. Gembira berlebihan
  7. Sakit
  8. Ketika mulas (ingin BAB atau kentut)
  9. Mengantuk
  10. Cuaca sangat panas atau sangat dingin[3].

Hakim dapat bekerja sendiri dalam kasus-kasus yang lebih kecil, tetapi dalam pidana, keluarga dan kasus-kasus penting lainnya, mereka bekerja dalam panel. Dalam beberapa sistem hukum perdata, panel ini dapat mencakup hakim awam. Hakim awam tidak seperti hakim profesional, biasanya dia tidak terlatih secara hukum.[2]

Persyaratan dan janji

Ada hakim sukarela dan hakim profesional. Seorang hakim sukarela, seperti hakim Inggris, tidak diharuskan memiliki pelatihan hukum dan tidak dibayar. Sedangkan hakim profesional harus dididik secara hukum. Di Amerika Serikat, hakim profesional biasanya memerlukan gelar Juris Doctor,selain itu pengalaman yang profesional juga diperlukan. Di AS hakim yang sering ditunjuk adalah hakim yang sudah berpengalaman dan biasanya ditunjuk oleh kepala negara. Namun, dalam beberapa yuridis AS, hakim dipilih dalam pemilihan politik. Dalam supremasi hukum, ketidakberpihakan dianggap sangat penting, sehingga di sebagian besar yuridiksi, hakim dapat dihapus oleh eksekutif. Akan tetapi, dalam sistem non-demokratis, pemilihan hakim mungkin sangat dipolitisasi dan mereka sering menerima intruksi tentang cara menilai, dan dapat dihapus apabila perilaku mereka berperilaku tidak sopan kepada pimpinan politik.[4]

Menilai sebagai pekerjaan

Kemampuan utama seorang hakim adalah dapat meneliti dan memproses dokumen panjang, kesaksian saksi, dan materi kasus lainnya. Mereka harus mampu memahami kasus yang rumit dan membutuhkan pemehaman yang komprehensif tentang hukum dan prosedur hukum. Dimana hal tersebut mengharunskan mereka memiliki ketrampilan yang sangat baik dalam penalaran logis, analisis, dan pengambilan keputusan. Ketrampilan menulis yang sangat baik juga diperlukan, mengingat finalitas dan wewenang dokumen secara tertulis.Pada umumnya hakim bekerja dengan banyak orang sepanjang waktu, oleh karena itu diperlukan resolusi perselisihan yang baik dan ketrampilan interpersonal yang menjadi suatu keharusan.[5] Hakim dituntut memiliki karakter moral yang baik, yaitu tidak boleh ada riwayat kejahatan pada masa hidupnya. Biasanya juri profesional memiliki gaji yang tinggi, di Amerika Serikat rata-rata gaji juri adalah $101,690 tiap tahun,[5] dan hakim federal mampu mendapatkan penghasilan sebesar $208,000–$267,000 tiap tahunnya.

Hakim menurut negara

Indonesia

Di dalam System Pemerintahan Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945 maka dikenal adanya tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif MPR, DPR, DPD eksekutif Presiden, Wakil Presiden dan deretan Menteri sedangkan yudikatif MA, MK, KY[6]. Sedangkan Struktur kekuasaannya ada Struktur Formal dan Informal yang disebut Suprastruktur dan Infrastruktur, Suprastruktur adalah Pemerintahan kekuatan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan Negara sedangkan Infrastruktur ialah rakyat/masyarakat dan lembaga-lembaga formalnya. Suprastruktur memiliki kewajiban untuk meningkatkan Infrastrukturnya untuk menuntaskan kemiskinan, meng akreasi pembanguan, mensejahterakan masyarakat[7].

Hakim adalah Pejabat Negara. di Indonesia sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di Mahkamah Agung RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi. Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung sehingga Hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Peradilan Militer, yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.[8]

Di Indonesia Hakim ialah orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam persidangan. Seorang hakim bisa menjalankan tugas peradilan (yudisial) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Peradilan Agama[9]. Hakim profesi mulia (officum nobile) sebab profesi ini dijalankan oleh kaum intelektual dengan berbagai latar belakang pendidikan yang baik, untuk menjalankan tugasnya dalam rangka memberikan putusan yang adil. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Independensi Kakim Tidak Dapat Diintervensi[10], Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan senanatiasa dituntut untuk mengasah kepekaaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak, Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-rah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan … keadilan itu wajib dipertanggungjawaabkan secara horizontal kepada sesama manusia, dan secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara yang diatur dengan undang-undang (Pasal 2 ayat 3). Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 2 ayat 4). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan (pasal 3 ayat 1). Segala campur tangan Intervensi dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman Terlarang. kecuali dalam hal sebagai mana dimaksut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Pasal 3 ayat 2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden[11].

Peradilan di Indonesia merupakan peradilan Negara, di dalam menjalankan kekuasaannya maka Mahkamah Agung merupakan puncak dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara. Selain kekuasaan kehakiman ada pada Mahkamah Agung maka sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maka kekuasaan kehakiman juga ada pada Mahkamah Konstitusi.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UU Kekekuasaan Kehakiman “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam adat masyarakat setempat.

Hongkong

DI Hongkong, proses pengadilan berlangsung dengan menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Hongkong Kanton (dialek bahasa Mandarin). Para hakim Hongkong mempertahankan banyak tradisi dari Inggris, mulai dari tradisi mengenakan wig dan jubah ketika persidangan.[12]

India

Hakim Mahkamah Agung dan Pengadilan TInggi disapa sebagai Yang Mulia atau Tuanku dan Nyonya Saya . Tradisi tersebut dikaitkan secara langsung dan berhubungan dengan Inggris. The Bar Council of India telah mengadopsi sebuah resolusi pada bulan April 2006 dan menambahkan aturan baru 49 (1) (j) dalam Advokat Act.Dimana sesuai dengan aturan, pengacara dapat menyapa pengadilan sebagai Yang Mulia dan menyebutnya Pengadilan yang Terhormat . Jika ini adalah pengadilan bawahan, pengacara dapat menggunakan istilah seperti sir atau frasa yang setara dalam bahasa daerah yang bersangkutan.[13]

Israel

Para hakim di Israel ( bahasa Ibrani : שופט , diromanisasi : shofét , lit. 'juri') dari semua pengadilan disebut sebagai Tuan , Nyonya (bahasa Ibrani: אדוני / גבירתי , diromanisasi: ado'nai / geberet ) atau Yang Mulia (Bahasa Ibrani: כבודו / כבודה , diromanisasi: kabowd / ).[14]

Vietnam

Sapaan 'Quý tòa' (secara harfiah disebut "Pengadilan Yang Terhormat") dipakai di Vietnam untuk menyapa hakim di pengadilan.[15]

Perancis

Di Prancis, hakim ketua pengadilan disebut sebagai Monsieur le président atau Madame le président , sementara hakim yang terkait disebut sebagai Monsieur l'Assesseur atau Madame l'Assesseur . Di luar ruang sidang, hakim disebut sebagai Monsieur le juge atau Madame le juge. [16]

Italia

Hakim ketua di pengadilan Italia disebut sebagai Signor presidente della corte.[17]

Swedia

Di Swedia, hakim ketua pengadilan biasanya disapa dengan Herr Ordförande atau Fru Ordförande , yang diterjemahkan sebagai "Ketua Ketua" dan "Ketua Wanita".[18]

Spanyol

Hakim Mahkamah Agung di Spanyol disebut sebagai "Yang Mulia" (Su Señoría ); namun, dalam acara-acara resmi, hakim Mahkamah Agung disebut sebagai "Yang Mulia Mulia" (Vuestra Señoría Excelentísima atau Excelentísimo Señor / Excelentísima Señora ); dalam kesempatan-kesempatan khidmat itu, para hakim Pengadilan rendah dialamatkan sebagai "Yang Mulia" (Vuestra Señoría Ilustrísima atau Ilustrísimo Señor / Ilustrísima Señora ); hakim sederhana selalu disebut "Yang Mulia".[19]

Finlandia

Ketua panel disebut sebagai herra / rouva puheenjohtaja (" Tuan / Tuan . Ketua"). Hakim-hakim Finlandia menggunakan palu, tetapi tidak ada jubah atau jubah yang digunakan di pengadilan Finlandia mana pun. Tidak ada bentuk sapaan khusus, karena kesopanan biasa sudah cukup dan prosedur tidak memiliki ritual misterius. Akan tetapi, di pengadilan distrik (käräjäoikeus ), hakim biasa bekerja dengan gelar käräjätuomari dan ketuanya adalah laamanni (juru bicara). Mereka dibantu oleh notaris (notaari), penilai (asessori) dan referendari (viskaali) yang kadang-kadang bahkan memimpin sesi. Dalam pengadilan banding (hovioikeus) hakim biasa memiliki gelar hovioikeudenneuvos , ketua seksi adalah hovioikeudenlaamanni dan pengadilan dipimpin oleh presidentti . Di Mahkamah Agung, hakim diberi gelar oikeusneuvos dan pengadilan dipimpin oleh presidentti .[20][21]

Israel

Kitab Hakim-Hakim berkisar suksesi pemimpin yang dikenal sebagai "hakim" (Ibrani shoftim שופטים). Kata yang sama digunakan di Israel kontemporer untuk menunjukkan hakim yang memiliki fungsi dan wewenang serupa dengan di negara-negara lainnya. Kata yang sama juga digunakan dalam bahasa Ibrani modern untuk para wasit dalam segala jenis kontes dan khususnya dalam bidang olahraga.[2]

Simbolisme

 
Hakim Spanyol abad ke-17 berpakaian lengkap, oleh Velázquez.

Gavel (palu upacara) sering digunakan oleh hakim di banyak negara, bahkan palu telah menjadi simbol dari Hakim. Di berbagai tradisi telah dikaitkan dengan pangkat atau pekerjaa. Bahkan, di banyak bagian dunia, para hakim mengenakan jubah panjang berwarna hitam atau merah. Mereka duduk di platform yang ditinggikan selama persidangan (sering dikenal dengan sebutan bangku). Hakim Amerika sering mengenakan jubah hitam dan palu upacara ketika pengadilan, meskipun hakim Amerika memiliki wakil pengdilan atau juru sita dan penghinaan terhadap kekuasaan pengadilan sebagai alat utama mereka untuk mempertahankan kesopanan di ruang sidang.

Di beberapa negara, terutama di Persemakmuran Bangsa-Bangsa, hakim megenakan wig panjang. Wig panjang sering dikaitkan dengan hakim sekarang yang berhubungan dengan acara-acara seremonial. meskipun hal tersebut adalah bagian dari pakaian standar pada abad-abad sebelumnya.

DI oman, hakim biasanya mengenakan garis panjang (merah,hijau putih) dan pengacara mengenakan gaun hitam. Sedangkan di Portugal atau di bekas Kekaisaran Portugis, para hakim biasnya membawa tongkat yang berwarna merah untuk hakim biasa dan warna putih untuk para hakim dari luar.[22]

Kode etik profesi

Indonesia

IKAHI didirikan tanggal 20 Maret 1953 tetapi belum menyusun Kode Etik maupun Majelis Kehormatan Hakim. Konggres III Ikatan Hakim 5-7 April 1965 di Bogor : untuk menjaga harkat dan martabat hakim agar dibentuk kode etik dan pada setiap daerah hukum pengadilan tinggi dibentuk Dewan Kode Etik.

Konggres Luar Biasa ke IV 23-30 November 1966 ditetapkan Keputusan Munas No.2 Tahun 1966 tentanag Kode Kehormatan Hakim dan Majelis Kehormatan Hakim.

Munas V 18-20 Oktober 1968 : pernyataan Hakim mentaati Kode Kehormatan Hakim dan mendesak Pengurus Pusat untuk menyusun tata cara bekerja Majelis Kehormatan Hakim.

Munas ke VIII tanggal 25-28 Maret 1984 di Jakarta dikeluarkan pernyataan : (a) setiap anggota IKAHI wajib memegang teguh dan melaksanakan kode kehormatan hakim serta peraturan perundangundangan tentang kepegawaian. (b) menentukan MKH sebagai forum bagi anggota IKAHI mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak sesuai dengan kode kehormatan dan peraturan perundang-undangan kepegawaian.

Munas ke IX tanggal 25-26 Maret 1998 : Konsep Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Menteri Kehakiman dari lingkungan Peradilan Umum dan TUN (belum ditandatangani) Pada Tahun 1995 ada penggabungan Ikatan Hakim Agama dengan IKAHI. Munas XII tanggal 28 Maret1April 1998 di Jakarta : perubahan keanggotaan IKAHI meliputi peradilan Umum, TUN dan Agama.

Munas XIII tanggal 27-30 Maret 2000 di Bandung : merumuskan dan mengesahkan Kode Etik Profesi Hakim (yang terbaru disamping dua kode etik terdahulu) dan perubahan tentang keanggotaan IKAHI yang meliputi hakim-hakim peradilan Umum, Agama. TUN, Militer, Hakim-hakim Agung serta Hakim yang bertugas di MA.

Dengan memperhatikan masukan dari para hakim, kalangan praktisi dan akademisi hukum, serta masyarakat, MA menyusun PPH. Penyusunan tersebut merupakan hasil perenungan ulang atas Kode Etik Hakim Indonesia yang dicanangkan dalam Konggres Luar Biasa IKAHI Tahun 1966, yang ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Nasional MA Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 prinsip pedoman :

  1. Berperilaku adil
  2. Berperilaku jujur
  3. Berperilaku arif dan bijaksana
  4. Bersikap mandiri
  5. Berintegritas tinggi
  6. Bertanggung jawab
  7. Menjunjung tinggi harga diri
  8. Berdisiplin tinggi
  9. Berperilaku rendah hati
  10. Bersikap profesional.
  11. Tidak mementingkan diri sendiri
  12. Integritas
  13. Objektif
  14. Terbuka
  15. Kejujuran
  16. Kepemimpinan
  17. Terpercaya

Dengan memperhatikan prinsip-prinsip internasional, antara lain Bangalore Principles dan PPH di negara lain, …… …. disusunlah penjabaran atas 10 prinsip tersebut di atas. Penjabaran yang berupa PPH, konsepnya diterbitkan pada bulan Mei 2006. Kemudian disempurnakan lagi sesuai Keputusan Rapat Kerja Nasional MA bulan September 2006. Akhirnya PPH disahkan dengan Keputusan Ketua MA No.104 A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim PPH ini telah dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Penegakan PPH, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Ketua MA No.215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007.

Bagaimana mengamalkan PPH dalam praktek kehidupan hakim agar supaya PPH dapat dilaksanakan sebagaimana diharapkan, ….. …. menurut Ketua MA dalam tulisan di majalah Varia Peradilan Febrauari 2007 dengan judul “Menjadi Hakim yang Baik”, perlu disusun program sosialisasi dengan pola berjenjang, berkelanjutan, dan desentralisasi. Program tersebut terutama ditujukan agar para hakim secara sadar dan sukarela mau mengamalkan PPH, bukan sekedar mengetahui substansinya saja. Berdasarkan Ketentuan Pasal 32A juncto Pasal 81B UU No.3 Tahun 2009 (Perubahan kedua UU No.14 Tahun 1985 tentang MA), yaitu Kode Etik dan Perilaku Hakim disusun oleh MA bersama KY, maka telah diterbitkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Pada dasarnya substansi Kode Etik dan PPH dalam Surat Keputusan Bersama …. … adalah sama dengan substansi yang terkandung dalam PPH Surat Keputusan Ketua MA. Perbedaannya terletak pada rumusan redaksional, dimana ada kalimat dan kata yang ditiadakan, diganti dan ditambah. Selanjutnya MA dan KY telah menerbitkan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tanggal 27 September 2012.

Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Keberadaan MKH dapat dilihat dalam Ketentuan Pasal 22F ayat (1) UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No.22 Tahun 2004 tentang KY juncto Pasal 11A ayat (6) UU No.3 Tahun 2009 (Perubahan UU No.14 Tahun 1985 tentang MA) : Hakim yang akan diusulkan pemberhentian tetap diberikan hak untuk membela diri di hadapan MKH.

Komposisi Keanggotaan MKH berdasarkan ketentuan Pasal 22F Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2011 juncto Pasal 11A ayat (8) UU No. 3 Tahun 2009, terdiri dari 4 orang anggota KY dan 3 orang Hakim Agung.

Forum pembelaan diri hakim ini terkait dengan tata cara pembentukan dan mekanisme kerja yang telah diatur oleh MA dan KY dengan menerbitkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.129/KMA/SKB/IX/2009 – No.04/SKB/P.KY/IX/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

IKAHI menerima masukan dari hakim-hakim di Indonesia mengenai komposisi 4 – 3 dalam MKH tidak netral. Untuk menjaga netralitas/keobyektifan keputusan yang diambil oleh MKH sebaiknya komposisi tersebut perlu dirubah, yaitu 1 orang dalam komposisi tersebut seharusnya diambil dari pihak luar yang netral, misalnya bisa dari hakim yang sudah pensiun yang berintegritas. Hakim yang sudah pensiun ini mempunyai pengalaman dan lebih memahami bagaimana hakim-hakim menjalankan tugasnya pindah dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia sehingga mengetahui kendala-kendala dan kesulitan hakim-hakim tersebut.

Ada beberapa perbuatan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh Hakim, menurut Pasal 5 – 11 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim :

  1. Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut umum dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim ybs.
  2. Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim, Orang Tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya …..
  3. …untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut umum, orang yang sedang diadili, pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili.
  4. Hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya.
  5. Hakim dilarang melakukan tawar menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi aatau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh UU.
  6. Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi , anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial

Apabila hakim melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, maka hakim dapat dikatakan melakukan pelanggaran. Sanksi bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, adalah :

  • Sanksi ringan : teguran lisan, lisan tertulis, penyataan tidak puas secara tertulis
  • Sanksi sedang : penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, hakim nonpalu paling lama 6 bulan, mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, pembatalan atau penangguhan promosi.
  • Sanksi berat : pembebasan dari jabatan, hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun …..
  • ….pemberhentian tetap dengan hak pensiun, pemberhentian dengan tidak hormat.

Hakim tidak hanya terikat dengan sanksi pelanggaran kode etik saja, tetapi hakim juga diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf c UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Lihat pula

Daftar pustaka

  1. ^ a b c https://www.referensimakalah.com/2013/07/pengertian-hakim.html
  2. ^ a b c "What does a Judge do?". neuvoo.ca. Diakses tanggal 2020-01-09. 
  3. ^ https://rasindogroup.com/10-keadaan-yang-harus-hihindari-qadi-dan-syarat-hakim-menurut-islam/
  4. ^ "Who Are the Players in the Courtroom? | The Judicial Learning Center" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-24. 
  5. ^ a b Kane, Sally. "Judge Job Description: Salary, Skills, & More". The Balance Careers (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-09. 
  6. ^ https://www.kai.or.id/berita/19607/mengenal-lembaga-yudikatif-lengkap-dengan-fungsi-dan-tugas-lembaga-yudikatif-di-indonesia.html
  7. ^ https://rasindonews.wordpress.com/2022/03/22/struktur-kekuasaan-formal-dan-informal-disebut-suprastruktur-serta-infrastruktur/
  8. ^ "Tugas Pokok & Fungsi". pn-sumbawabesar.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-03. Diakses tanggal 2020-01-22. 
  9. ^ https://campus.quipper.com/careers/hakim
  10. ^ https://www.mahkamahagung.go.id/media/4171
  11. ^ https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/15/profesi-hakim-sebagai-pengawal-keadilan-dan-menjalankan-amanah/
  12. ^ "Addressing a judge: just don't call them 'Your Majesty'". Legal Cheek. 2014-08-05. Diakses tanggal 2020-01-29. 
  13. ^ "List of High Court Judges | Department of Justice | Ministry of Law & Justice | GoI". doj.gov.in. Diakses tanggal 2020-01-24. 
  14. ^ Patte, Daniel (2004-10-01). Global Bible Commentary (dalam bahasa Inggris). Abingdon Press. ISBN 978-1-4267-6163-8. 
  15. ^ "High People's Courts - Vietnam - CACJ". cacj-ajp.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-17. Diakses tanggal 2020-01-24. 
  16. ^ Nguyen, Nam H. (2018-03-18). Essential 25000 English-Malay Law Dictionary (dalam bahasa Melayu). Nam H Nguyen. 
  17. ^ "Oxford University Standard for the Citation of Legal Authorities" (PDF). www.law.ox.ac.uk. Diakses tanggal 29 Januari 2020. 
  18. ^ "What do I call the judge?". ICLR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-29. 
  19. ^ "SpanishDict". SpanishDict (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-29. 
  20. ^ "How to Address a City or County Judge". www.formsofaddress.info. Diakses tanggal 2020-01-24. 
  21. ^ "Home page - Oikeus.fi". oikeus.fi. Diakses tanggal 2020-01-29. 
  22. ^ "Federal Judges". Diakses tanggal 24 Januari 2020.