Haram: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(44 revisi perantara oleh 33 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
{{Untuk|masjid di [[Mekkah]]|Masjidil Haram}}
{{Ushul fiqih}}
'''Haram''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]].
 
'''Haram''' adalah terlarang. Merujuk pada sesuatu yang saktal tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan.
== Contoh aktivitas ==
Secara bahasa sendiri '''Haram''' berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri.
* [[Zina]]
Oleh agama [[Islam]] sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
* [[Mencuri]]
 
* Mendurhakai orang tua
== Contoh aktivitassubjek ==
* Makan makanan yang merusak kesehatan seperti [[daging babi]], [[daging anjing|anjing]], dan sebagainya.
* [[Perjudian|Berjudi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu [[ayam kampung]], dan sebagainya);
* [[Seks bebas]];
* [[Perkosaan]];
* [[Pelecehan seksual terhadap anak]];
* [[Zina]];
* Menyebar berita [[Berita bohong|hoaks]];
* [[Mencuri]];
* [[Narkoba]], dan [[minuman keras]];
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]] atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul [[istri]], menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]];
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]. Tapi ketika [[sahur]] ataupun berbuka [[puasa]], [[makanan]] dan [[minuman]] menjadi [[halal]] seperti semula.
 
== Status hukum lainnya ==
* [[Wajib]]
* [[Sunnah (status hukum)|Sunnah]]
* [[Mubah]]
* [[Makruh]]
* [[Halal]]
 
== Hukum kebendaan ==
 
=== Emas ===
Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa [[perkakas]] yang terbuat dari bahan [[emas]] hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=13}}
 
=== Perak ===
Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, [[perak]] hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=13}}
 
== Referensi ==
 
=== Catatan kaki ===
<references />
 
=== Daftar pustaka ===
 
* {{Cite book|last=Ad-Dimasyqi|first=Muhammad bin 'Abdurrahman|date=2017|title=Fiqih Empat Mazhab|location=Bandung|publisher=Hasyimi|isbn=978-602-97157-3-6|ref={{sfnref|ad-Dimasyqi|2017}}|url-status=live}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam di situs web KafeMuslimahKafe Muslimah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310204557/http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 |date=2007-03-10 }}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Hukum Islam]]