Hari libur di Indonesia

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 17 April 2023 08.32 oleh 103.177.92.198 (bicara) (→‎Cuti bersama: Perbaikan kesalahan ketik)

Hari libur di Indonesia yang diakui secara resmi oleh Pemerintah Indonesia, baik di pusat maupun di daerah, terdiri dari dua jenis, yaitu "hari libur nasional" dan "hari libur fakultatif". Selain itu, pemerintah juga menentukan hari cuti khusus bagi pegawai negeri yang disebut "cuti bersama".

Hari libur nasional

Hari libur nasional selalu ditetapkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Pusat Indonesia, khususnya oleh gabungan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional umumnya berupa hari besar keagamaan untuk agama-agama tertentu (khususnya yang diakui secara resmi di Indonesia), hari besar nasional yang memperingati peristiwa penting untuk negara Indonesia, atau hari besar internasional yang umum dirayakan di seluruh dunia. Masing-masing hari libur nasional umumnya dirayakan selama sehari, kecuali Idulfitri yang dirayakan selama dua hari.

Hari libur yang masih berlaku

Berikut merupakan hari libur nasional di Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan masih dirayakan sampai sekarang tahun (2024).

Jumlah
(hari)
Tanggal Nama Sifat Tahun
dirayakan
Keterangan Dasar
hukum
terakhir
Kalender
Gregorius
Kalender
terkait
1 1 Januari Tahun Baru Masehi Umum
(Internasional)
1946–sekarang Hari tahun baru dalam penanggalan Masehi (Gregorius). [1]
Antara:
21 Januari
20 Februari
1 Cia Gwee
(Imlek)
Tahun Baru Imlek Keagamaan (Konghucu) 1946-1967,
2003–sekarang
Hari tahun baru dalam penanggalan Imlek (Tionghoa). Merupakan hari keagamaan bagi umat Konghucu dan perayaan tradisional bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa yang bukan penganut agama Konghucu. [2]
Antara:
5 Maret
2 April
1 Kadasa
(Saka)
Hari Suci Nyepi
Tahun Baru Saka
Keagamaan (Hindu) 1983–sekarang Hari tahun baru dalam penanggalan Saka. Merupakan hari suci bagi umat Hindu Indonesia dengan diadakannya perayaan Nyepi. [3]
Hari Jumat antara:
20 Maret
23 April
Wafat Isa Almasih (Yesus Kristus) Keagamaan
(Kekristenan)
19531962,
1971–sekarang
Peringatan bagi umat Kristen atas peristiwa kesengsaraan, penyaliban, dan kematian Yesus Kristus. Sering juga disebut hari Jumat Agung. Penentuan hari berdasarkan perhitungan hari (computus) dari Bulan Purnama Paskah. [4]
Hari Kamis antara:
30 April
3 Juni
Kenaikan Isa Almasih (Yesus Kristus) 1953–1962,
1968–sekarang
Peringatan bagi umat Kristen atas peristiwa kenaikan Yesus Kristus ke surga. Penentuan hari berdasarkan perhitungan hari (computus) dari Bulan Purnama Paskah. [1]
1 Mei Hari Buruh Internasional Umum
(Internasional)
1953–1968,
2014–sekarang
Perayaan bagi kaum buruh dan pekerja di seluruh dunia. [5]
Antara:
6 Mei
4 Juni
15 Waisaka
(Buddhis)
Hari Raya Waisak Keagamaan (Buddha) 1983–sekarang Peringatan bagi umat Buddhis atas tiga peristiwa penting Buddha Siddhartha Gautama, yaitu peristiwa kelahiran, pencerahan (nibbana), dan kematian (parinibbana) Sang Buddha. [3]
1 Juni Hari Lahir Pancasila Umum
(Nasional)
2016–sekarang Peringatan bagi seluruh bangsa Indonesia atas peristiwa pembacaan pidato "Lahirnya Pancasila" oleh Soekarno, yang menjadi dasar dari konsep Pancasila sebagai ideologi Indonesia. [6]
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 1945–sekarang Peringatan bagi seluruh bangsa Indonesia atas peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan bapak-bapak bangsa Indonesia. Merupakan hari kemerdekaan resmi bagi Republik Indonesia. [1]
25 Desember Hari Raya Natal Keagamaan
(Kekristenan)
1953–sekarang, Peringatan bagi umat Kristen atas peristiwa kelahiran Yesus Kristus.
Tanggal selalu berubah setiap tahun[a] 1 Muharam
(Hijriah)
Tahun Baru Islam Keagamaan
(Islam)
1953–1962,
1968–sekarang
Hari tahun baru dalam penanggalan Hijirah (Islam).
12 Rabiulawal
(Hijriah)
Maulid Nabi Muhammad SAW Peringatan bagi umat Muslim atas peristiwa kelahiran Nabi Muhammad.
27 Rajab
(Hijriah)
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Peringatan bagi umat Muslim atas dua peristiwa penting Nabi Muhammad, yaitu peristiwa Isra (Nabi Muhammad menunggangi Burak dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa) dan Mikraj (Nabi Muhammad dibawa oleh Jibril hingga ke Sidratulmuntaha).
2 1 dan 2 Syawal
(Hijriah)
Hari Raya Idulfitri 1953–sekarang, Perayaan bagi umat Muslim yang telah selesai menunaikan ibadah puasa dari subuh hingga magrib selama sebulan penuh dalam bulan Ramadan. Sering juga disebut hari Lebaran.
1 10 Zulhijah
(Hijriah)
Hari Raya Iduladha Peringatan bagi umat Muslim atas peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia menyembelih Ismail, putranya, sebagai wujud kepatuhannya kepada Allah sebelum dihentikan oleh-Nya. Biasanya juga disebut hari Lebaran Haji.

Hari libur yang telah dicabut

Berikut merupakan hari-hari libur yang sudah tidak dirayakan lagi sebagai hari libur nasional di Indonesia. Hari-hari berikut mungkin masih dirayakan sebagai hari libur fakultatif atau hari penting.

Jumlah
(hari)
Tanggal Nama Sifat Tahun dirayakan Keterangan
Kalender
Gregorius
Kalender
terkait
1 Hari Senin antara:
23 Maret
26 April
Hari kedua Paskah Keagamaan
(Kekristenan)
1953–1962 Peringatan bagi umat Kristen atas peristiwa kebangkitan Yesus Kristus dari kematian pada hari ketiga (atau dua hari setelah) kematian Yesus. Perayaan Paskah selalu jatuh pada hari Minggu dan hari libur ini merupakan hari keduanya. Penentuan hari berdasarkan perhitungan hari (computus) dari Bulan Purnama Paskah.
Hari Senin antara:
11 Mei
14 Juni
Hari kedua Pentakosta Peringatan bagi umat Kristen atas peristiwa turunnya Roh Kudus kepada para rasul dan murid-murid Yesus yang kemudian membaptis ribuan orang dan membentuk Gereja perdana. Perayaan Pentakosta selalu jatuh pada hari Minggu dan hari libur ini merupakan hari keduanya. Penentuan hari berdasarkan perhitungan hari (computus) dari Bulan Purnama Paskah.
15 Agustus Mikraj Santa Maria Keagamaan
(Kekristenan, khususnya Katolik)
1968–1970 Peringatan bagi umat Gereja Katolik atas peristiwa diangkatnya jiwa dan raga Bunda Maria, ibu Yesus, ke dalam kemuliaan surga.
5 Oktober Hari Angkatan Perang Umum
(Nasional)
1946–1952 Peringatan bagi bangsa Indonesia atas hari pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR), yang sekarang disebut Tentara Nasional Indonesia (TNI). Saat ini, hari tersebut disebut Hari Tentara Nasional Indonesia (Hari TNI).
10 November Hari Pahlawan Peringatan bagi bangsa Indonesia atas peristiwa Pertempuran Surabaya, yaitu pertempuran tentara dan milisi pro kemerdekaan Indonesia melawan pasukan militer Britania Raya dan India Britania.
Tidak ada ketentuan[a] 17 Ramadan
(Hijriah)
Nuzululqur'an Keagamaan
(Islam)
1953–1962 Peringatan bagi umat Muslim atas peristiwa saat Nabi Muhammad menerima wahyu pertama dari Malaikat Jibril, yang menjadi awal dari turunnya Al-Qur'an.

Hari libur fakultatif

Hari libur fakultatif adalah hari-hari libur yang tidak ditentukan oleh pemerintah pusat secara langsung tetapi ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing dan biasanya merupakan hari-hari besar keagamaan yang tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau hari-hari penting lainnya. Oleh karena itu, tidak diwajibkan untuk dilaksanakan oleh seluruh warga Indonesia dan hanya dirayakan oleh warga masyarakat yang merayakannya saja. Meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat, keresmian hari libur fakultatif dijamin oleh pemerintah pusat.[7]

Cuti bersama

Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah. Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional dan umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu.

Berikut merupakan daftar hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk tahun (2024):

Jumlah
(hari)
Tanggal Nama Sifat Tahun dirayakan
Kalender
Gregorius
Kalender
terkait
5 19–21, 24–25 April[a] 28–30 Ramadan, 3–4 Syawal (Hijriah)[b] Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri Keagamaan (Islam) 2023
1 23 Januari[c] 2 Cia Gwee (imlek) Cuti Bersama Tahun Baru Imlek Keagamaan (Konghucu) 2023
23 Maret[c] 2 Kadasa (saka) Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka Keagamaan (Hindu) 2023
2 Juni[c] 14 Waisaka (buddhis) Cuti Bersama Hari Raya Waisak Keagamaan (Buddha) 2023
26 Desember[a] Cuti Bersama Hari Raya Natal Keagamaan (Kekristenan) 2023

Lihat pula

Catatan

  1. ^ a b c d Oleh karena kalender Hijriah merupakan kalender candra murni, yaitu kalender yang hanya berdasarkan fase bulan tanpa memperhitungkan revolusi Bumi, maka kalender tersebut hanya memiliki 354 hari tanpa adanya bulan kabisat. Akibatnya, hari libur yang berdasarkan kalender tersebut selalu maju sekitar 11 hari dari tahun sebelumnya dan tidak ada jarak tanggal yang tetap dalam kalender Gregorius. Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "berubah" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  2. ^ Oleh karena kalender Hijriah merupakan kalender candra murni, yaitu kalender yang hanya berdasarkan fase bulan tanpa memperhitungkan revolusi Bumi, maka kalender tersebut hanya memiliki 354 hari tanpa adanya bulan kabisat. Akibatnya, hari libur yang berdasarkan kalender tersebut selalu maju sekitar 11 hari dari tahun sebelumnya dan tidak ada jarak tanggal yang tetap dalam kalender Gregorius.
  3. ^ a b c Hanya diberlakukan di Tahun 2023.

Referensi

  1. ^ a b c "Hari-Hari Libur". Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967. 
  2. ^ "Hari Tahun Baru Imlek". Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2002. 
  3. ^ a b "Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971". Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983. 
  4. ^ "Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan sebagai Hari Raya/Hari Libur". Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1971. 
  5. ^ "Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur". Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013. 
  6. ^ "Hari Lahir Pancasila". Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016. 
  7. ^ Fatimah, Nur (7 Desember 2019). "Arti Libur Fakultatif Beserta Contohnya di Indonesia". Pelayanan Publik. Diakses tanggal 15 Januari 2022. 

Pustaka

  • Iwan Gayo (1991). Buku Pintar Seri Junior. Jakarta: Upaya Warga Negara. hlm. 342–345. 

Pranala luar