Hazairin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Luthfi94 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Afandri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 29:
|footnotes =
}}
Prof. Dr. '''Hazairin''' ({{lahirmati|[[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]], [[Sumatera Barat]]|28|11|1906|[[Jakarta]]|11|12|1975}}) adalah [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] dalam [[kabinetKabinet Ali-Wongso-Arifin]] ([[1953]]-[[1955]]).Sastroamidjojo Ia pernah menjadi Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di [[Universitas IndonesiaI]]. Ia dimakamkan di [[TMP Kalibata]], Jakarta.
 
== Kehidupan ==
Hazairin menamatkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Jakarta (''Recht Hoge School''). Setamat kuliah, Hazairin bekerja sebagai kepala Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (1938-1945). Pada April 1946, dia diangkat sebagai Residen [[Bengkulu]]. Ketika menjabat sebagai residen, dia mengeluarkan uang kertas yang dikenal sebagai "Uang Kertas Hazairin." Sesudah revolusi fisik berakhir, dia diangkat menjadi Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman. Pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955), Hazairin diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri.
 
Selain terjun di dunia politik, dia juga menjadi Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di [[Universitas Indonesia]]. Ia dimakamkan di [[TMP Kalibata]], Jakarta. Atas jasa-jasanya, pada tahun 1999 Pemerintah mengukuhkan Hazairin sebagai Pahlawan Nasional.<ref>Pahlawan Indonesia, Media Pusindo, Jakarta, 2008</ref>
 
== Referensi ==
{reflist}}
 
{{S-start}}
{{kotak suksesi|pendahulu=[[Mohamad Roem]]|jabatan=[[Menteri Dalam Negeri Indonesia]]|pengganti=[[R. Sunarjo]]|tahun=[[30 Juli]] [[1953]]–[[12 Agustus]] [[1955]]}}