Hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penambahan pranala
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru
AzdicFatc (bicara | kontrib)
k menambahkan pranala dalam
Baris 6:
 
== Perbedaan dan persamaan ==
[[Hukum Internasionalinternasional umum|Hukum internasional]] publik berbeda dengan [[Hukum perdata|Hukum Perdata]] Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas [[negara]] (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
 
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (objeknya).
Baris 19:
 
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
# negaraNegara dengan negara
# negaraNegara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
 
== Hukum Internasional dan Hukum Dunia ==
Baris 26:
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
 
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan [[Hukum tata negara|Hukum Tata Negara]] (''constitusional law''), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara [[hierarki]] berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
 
== Masyarakat dan Hukum Internasional ==
Baris 84:
Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
 
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam [[Perjanjian Utrecht|Perjanjian Utrech]] yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.
 
==== Ciri-ciri masyarakat Internasional ====