Hukum kewarganegaraan Israel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 54:
[[Siapa itu orang Yahudi?|Setiap orang Yahudi]] mempunyai hak tak terbatas untuk [[Aliyah|berimigrasi]] ke Israel dan menjadi warga negara Israel. Adapun individu yang lahir di luar negeri akan menerima kewarganegaraan Israel saat lahir jika salah satu orang tuanya adalah warga negara Israel. Orang asing non-Yahudi dapat menjalani [[naturalisasi]] setelah tinggal di sana setidaknya selama tiga tahun dengan memiliki izin tinggal permanen dan mahir berbahasa [[Bahasa Ibrani|Ibrani]]. Warga non-Yahudi yang melakukan naturalisasi juga diharuskan untuk meninggalkan kewarganegaraan mereka sebelumnya, sementara imigran Yahudi tidak dibebani persyaratan ini.
 
Kawasan yang kini bernama Israel sebelumnya bernama [[Palestina (wilayah)|Palestina]] dan diperintah oleh [[Mandat Palestina|Kerajaan Inggris]] sebagai bagian dari [[Mandat Britania untuk Palestina (instrumen hukum)|mandat Liga Bangsa-Bangsa]] dan penduduk lokalnya dilindungi UU Inggris. [[Akhir Mandat Britania untuk Palestina|Pembubaran mandat]] pada tahun 1948 dan [[Konflik Arab-Israel|konflik yang terjadi selanjutnya]] menciptakan problematika kewarganegaraan yang kompleks bagi penduduk non-Yahudi di wilayah tersebut yang tak kunjung tuntas. Meskipun pemukim Arab [[Orang Palestina|Palestina]] pra-1948 dari bekas mandat dan keturunan mereka yang masih tinggal di israel menerima kewarganegaraan Israel pada 1980, sebagian besar penduduk di [[Tepi Barat]] dan [[Jalur Gaza]] dianggap [[tak bernegara]].
 
== Terminologi ==