Hukum kewarganegaraan Israel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 75:
Selama empat tahun pertama setelah pendiriannya, Israel tidak memiliki undang-undang kewarganegaraan sehingga secara teknis tidak memiliki warga negara.{{sfn|Margalith|1953|p=63}} Hukum internasional biasanya mengakui keberlanjutan hukum negara pendahulu jika terjadi [[suksesi negara]].{{sfn|Goodwin-Gill|McAdam|2007|pp=459–460}} Namun, terlepas dari status Israel sebagai negara penerus Mandat Palestina,{{sfn|Masri|2015|p=362}} pengadilan Israel selama ini memiliki pendapat yang berbeda mengenai keberlakuan undang-undang kewarganegaraan buatan Inggris.{{sfn|Masri|2015|p=372}} Meskipun hampir semua pengadilan menyatakan bahwa kewarganegaraan Palestina sudah batal pada akhir mandat pada tahun 1948 tanpa adanya pengganti, ada satu kasus di mana para hakim memutuskan bahwa semua penduduk Palestina pada saat berdirinya Israel secara otomatis adalah warga negara Israel.{{sfn|Goodwin-Gill|McAdam|2007|pp=459–460}} [[Mahkamah Agung Israel]] menyelesaikan masalah ini pada tahun 1952, dengan memutuskan bahwa WN Palestina di masa Mandat Inggris tidak serta merta menjadi WN Israel.{{sfn|Kattan|2005|p=84}}
 
Kebijakan kewarganegaraan Israel berpusat pada dua undang-undang awal: [[Undang-Undang Kepulangan]] 1950 dan Undang-undang Kewarganegaraan 1952.{{sfn|Harpaz|Herzog|2018|p=1}} UU Kepulangan menjamin hak setiap orang Yahudi dari seluruh dunia untuk [[Aliyah|bermigrasi]] dan bermukim di Israel, memperkuat prinsip utama [[zionisme]] tentang berkumpulnya semua [[orang Yahudi]] di [[Tanah Israel|tanah air tradisional mereka]].{{sfn|Harpaz|Herzog|2018|pp=1–2}} Undang-Undang Kewarganegaraan merincimemerinci persyaratan kewarganegaraan Israel, tergantung pada afiliasi agama seseorang,{{sfn|Harpaz|Herzog|2018|pp=4}} dan secara eksplisit mencabut semua undang-undang yang sebelumnya diberlakukan Inggris terkait kewarganegaraan Palestina.{{sfn|Goodwin-Gill|McAdam|2007|p=460}}
 
=== Status Arab Palestina ===
{{See also|Warga Arab di Israel|Eksodus Palestina 1948|Nakba}}
Menyusul kemenangannya dalam [[Perang Arab-Israel 1948]], Israel menguasai sebagian besar bekas wilayah Mandat Palestina, termasuk sebagian besar wilayah yang diperuntukkan bagi pribumi Arab berdasarkan [[Rencana Pembagian Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Palestina]]. [[Tepi Barat]] diperintah oleh [[Yordania]] sementara [[Jalur Gaza]] berada di bawah kendali [[Mesir]].{{sfn|Kramer|2001|p=984}} [[Agensi Pekerjaan dan Pemulihan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat|UNRWA]] memperkirakan 720.000 [[orang Palestina]] menjadi pengungsi selama perang,{{sfn|Davis|1995|p=23}} dan hanya 170.000 yang tersisa di Israel setelah proklamasi negara tersebut.{{sfn|Davis|1995|pp=26–27}} Meskipun ada dukungan internasional terhadap [[Hak pemulangan Palestina|pemulangan warga Palestina]] yang terlantartelantar setelah perang berakhir, pemerintah Israel tidak mau mengizinkan penduduk yang bermusuhan memasuki perbatasannya dan mencegah mereka pulang. Keputusan ini mendapat pembenaran seiring terus berlanjutnya serangan pejuang Arab ke wilayah Israel serta retorika resmi dari negara-negara Arab tetangga yang menuntut penghapusan Israel. Israel memandang hak warga Palestina untuk kembali ke wilayah mana pun sebagai ancaman nyata terhadap keamanannya.{{sfn|Kramer|2001|pp=984–985}}
 
Pemukim Yahudi pada saat berdirinya Israel diberikan kewarganegaraan Israel berdasarkan hak kepulangan, tetapi warga Palestina non-Yahudi tunduk pada persyaratan tempat tinggal yang ketat untuk mengklaim status tersebut. Mereka hanya dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat tinggal mereka pada tahun 1952 jika mereka merupakan warga negara Mandat Inggris sebelum tahun 1948, telah terdaftar sebagai penduduk Israel sejak Februari 1949 dan tetap terdaftar, serta belum meninggalkan negara tersebut sebelum mengklaim kewarganegaraan.{{sfn|Harpaz|Herzog|2018|pp=4–5}} Persyaratan ini dimaksudkan untuk secara sistematis mengecilkan partisipasi minoritas Arab di negara tersebut.{{sfn|Davis|1995|p=23}} Sekitar 90 persen penduduk Arab yang tetap tinggal di Israel tidak memperoleh kewarganegaraan berdasarkan persyaratan ini dan karenanya tidak memiliki status kebangsaan.{{sfn|Davis|1995|p=26-27}}