Hukum lingkungan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Zuehi (bicara | kontrib)
Kami mengubah cara bicara dan mempertegas kata kata yang ingin di sampaikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
 
Dalam konteks [[lingkungan hidup]], di [[Indonesia]] ada peraturan yang <u>mengatur</u> tentang masalah lingkungan hidup. [[Regulasi]] ini bukanlah hal yang baru, karena cukup banyak peraturan [[hukum]] yang dapat dikelompokkan ke dalam apa yang dinamakan Hukum Lingkungan, yang tersebar dalam berbagai peraturan.
 
Tugas Hukum Lingkungan
 
== Sejarah Singkat Pembentukan Undang-Undang Lingkungan Hidup ==
 
Sebagian dari peraturan-peraturan tersebut, bahkan sudah ada sejak zaman [[Belanda]] dan sudah berusia lebih daripada setengah [[abad]]. Tetapi tampaknya setiap peraturan itu berdiri sendiri-sendiri dan tidak ada ikatan antara satu dengan yang lainnya, selain itu efektivitas dari peraturan-perundang-undangan itu sudah banyak yang berkurang.
 
Tonggak sejarah pengaturan Hukum Lingkungan di Indonesia secara komprehensif atau disebut ''environmental oriented law'' adalah dengan lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan (LN 1982 No. 12, TLN No. 3215), yang disingkat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN 1997 No. 12, TLN No. 3215) yang disingkat UUPLH dan sekarang diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI Tahun 2009 Nomor 140 TLN Nomor 5059) yang disingkat dengan UUPPLH.
 
Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.