Hukum tata negara

Revisi sejak 23 Januari 2013 22.11 oleh Farras (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hukum konstitusional adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Isi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Perancis masih mempunyai nilai konstitusional

Tidak semua negara bangsa memiliki konstitusi, walaupun semua negara semacam itu memiliki jus commune, atau hukum tanah air yang berisi sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan tersebut meliputi hukum adat, konvensi, hukum statuta, hukum hakim, atau peraturan dan norma internasional.

Lihat pula

Referensi