Integritas teritorial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Safirakns (bicara | kontrib)
Menambah kategori
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Integritas Teritorialteritorial''' adalah salah satu prinsip di bawah [[hukum internasional]], yang mengandung pengertian bahwa negara yang berdaulat memiliki hak untuk melindungi perbatasan dan teritorinya dari ancaman-ancaman potensial yang dapat ditimbulkan oleh negara lain. Berdasarkan prinsip ini, maka semua bentuk tindakan untuk mengubah teritori dan perbatasan merupakan tindakan [[agresi]] yang tidak dapat dibenarkan<ref>{{Cite journal|date=2024-02-25|title=Territorial integrity|url=https://en.wiki-indonesia.club/w/index.php?title=Territorial_integrity&oldid=1210161800|journal=Wikipedia|language=en}}</ref>. Prinsip ini merupakan salah satu bagian dalam hukum internasional, yang telah tertuang dalam [[Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. Menurut prinsip ini, teritori suatu negara berada di dalam kendalinya sendiri, dan tidak dapat diganggu gugat oleh negara lain<ref>{{Cite web|title=Territorial Integrity|url=https://pesd.princeton.edu/node/686|website=The Princeton Encyclopedia of Self-Determination|language=en|access-date=2024-04-27}}</ref>.
 
== Referensi ==