Jaksa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Jaksa''' ([[bahasa Sansekerta|Sansekerta]]: ''adhyakṣa'';[[bahasa Inggris|Inggris]]: ''prosecutor'';[[bahasa Belanda]]: ''officier van justitie'') adalah pegawai pemerintah dalam bidang [[hukum]] yang bertugas menyampaikan [[dakwaan]] atau [[tuduhan]] di dalam proses [[pengadilan]] terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
 
{{hukum-stub}}
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah ''"Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang"''
 
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Jaksa]]