Jasa keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 9:
'''Lembaga keuangan Bank'''
 
# ''Bank Sentral,'' Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1968. Kemudian, ditegaskan lagi dengan UU Nomor 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalkan tahun 1951. <ref>{{Cite web|last=suryaden|title=UU 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral|url=https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-13-1968-bank-sentral|website=Jogloabang|language=id|access-date=2021-11-29}}</ref>
# ''Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor Bank,'' Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank. Kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan ekspor impor (exim). Lalu, dipisahkan lagi menjadi : a. yang membidangi rural/pertanian menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU Nomor 21 Tahun 1968; b. yang membidangi exim dengan UU Nomor 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia. <ref>{{Cite web|title=Perbankan di Indonesia dari Masa ke Masa {{!}} Neraca.co.id|url=https://www.neraca.co.id/article/26464/perbankan-di-indonesia-dari-masa-ke-masa|website=www.neraca.co.id|access-date=2021-11-29}}</ref>
# ''Bank Negara Indonesia (BNI '46)'', Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU Nomor 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
# ''Bank Dagang Negara (BDN)'', BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasikan dengan PP Nomor 13 Tahun 1960. Namun, PP (peraturan pemerintah) ini dicabut dan diganti dengan UU Nomor 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia Unit.
Baris 22:
# ''Asuransi'', Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 adalah ''“Suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu”.'' <ref>{{Cite web|title=Memahami Dasar Hukum Asuransi|url=https://yuridis.id/__trashed-4/|website=Yuridis.id|language=id-ID|access-date=2021-11-29}}</ref>
# ''Dana Pensiun,'' Dana Pensiunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Pada umunya, dana pensiun di Indonesia dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu dana pensiun yang diberikan oleh perusahaan berasal dari potongan gaji karyawan saat masih bekerja ditambah dengan dana perusahaan itu sendiri (Program Pensiun Manfaat Pasti) <ref>{{Cite web|title=Pengertian Dana Pensiun, Jenis, Fungsi & Perhitungannya|url=https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/03/31/dana-pensiun|website=www.ocbcnisp.com|language=id|access-date=2021-11-26}}</ref> dan Iuran Program Pensiun Iuran Pasti berupa iuran yang harus dibayar peserta saat aktif bekerja <ref>{{Cite web|date=2021-08-27|title=Jenis Dana Pensiun di Indonesia serta Manfaatnya|url=https://www.qoala.app/id/blog/keuangan/tabungan/jenis-dana-pensiun/|website=Qoala Indonesia|language=en|access-date=2021-11-27}}</ref>
# ''Leasing'', atau sewa guna adalah aktivitas pembiayaan alat atau barang modal antara pemilik barang dengan nasabah baik dengan hak opsi maupun tidak menggunakan hak opsi. Yang mana nasabah dapat membayar sejumlah uang atau barang modal dalam waktu tertentu dan dapat diangsur <ref>{{Cite web|last=Priharto|first=Sugi|date=2019-08-16|title=Apa Itu Leasing? Berikut Adalah Pengertian, Jenis, Dan Keuntungannya|url=https://cpssoft.com/blog/bisnis/pengertian-leasing/|website=CPSSoft|language=en-US|access-date=2021-11-29}}</ref>
# ''Leasing'', Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Leasing dengan Hak Opsi (Financial Lease) maupun Leasing tanpa Hak Opsi atau Sewa Guna Usaha Biasa (Operating Lease) untuk digunakan oleh Lesse (perusahaan yang mengajukan permohonan leasing) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
# ''Gadai'', Gadai menurut KUH Perdata pasal 1150, ''“Sesuatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak”.''<ref>http://e-journal.uajy.ac.id/988/3/2EP15769.pdf</ref>
#Bursa Efek, Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan pihak-pihak yang ingin memperdagangkan dengan penawaran jual-beli [[Efek (keuangan)|efek.]] <ref>{{Cite web|title=Bursa Efek .:: SIKAPI ::.|url=https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/270|website=sikapiuangmu.ojk.go.id|access-date=2021-11-27}}</ref>