Jasa keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 27:
#
== Hukum perlindungan konsumen ==
Konsumen jasa keuangan memilik hak atas penerapan hukum perlindungan [[konsumen]]. Hak yang dimaksudkan di dalam jasa keuangan ialah hak atas [[informasi]] yang benar atas jasa yang hendak digunakan oleh konsumen. Adanya hukum perlindungan konsumen didasari oleh kondisi pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki pengetahuan lebih dibandingkan dengan konsumen. Pada praktiknya, timbullah masalah jasa keuangan akibat adanya monopoli kekuatan pasar, pasar gelap dan kerugian atas pelanggaran hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen berlaku bagi lembaga keuangan berbentuk bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Hukum perlindungan konsumen ini merupakan bentuk pencegahan dari pemberian informasi secara tidak lengkap atau bersifat menipu konsumen. Keberadaan hukum perlindungan konsumen dalam jasa keuangan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan antara [[investor]] dan konsumen pada setiap kegiatan lembaga jasa keuangan dan memberikan adanya kesempatan kepada lembaga itu untuk berkembang secara adil. <ref>{{Cite book|last=Otoritas Jasa Keuangan|first=Otoritas|date=2015|url=https://www.ojk.go.id/Files/box/BukuSakuOJK.pdf|title=Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan|location=Jakarta|url-status=live}}</ref>
 
== Fenomena ==