John Pieter Nazar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Subjudul diakhiri tanda titik dua)
Johan ardi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
{{Infobox person
| name = John Pieter Nazar
Baris 7 ⟶ 6:
| birth_name =
| birth_date = {{Birth date and age|1956|11|11}}
| birth_place = [[Padang]], [[SumatraSumatera Barat]], [[Indonesia]]
| death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (DEATH date then BIRTH date) -->
| nationality = {{INA}}
Baris 17 ⟶ 16:
}}
 
H. '''John Pieter Nazar''', S.H., M.H., ({{lahirmati||11|11|1956}}) adalah tokoh hukum senior Indonesia. Ia memulai kariernya sebagai advokat di Kantor Hukum Harjono Tjitrosoebono (1982-1985). Dalam masa itu ia banyak aktif sebagai pengurus di dalam organisasi Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) cabang DKI Jakarta dan aktif bergabung dalam beberapa tim pembelaan yang dibentuk Peradin dan LBH Jakarta terhadap perkara pidana politik atau subversif, seperti kasus Ir. Sanusi dan kawan-kawan dalam kasus peledakan bom BCA di Jakarta, tahun 1984.
 
== Awal Karier ==
Baris 27 ⟶ 26:
 
== Kiprah Advokasi ==
Setelah itu, John dan rekan-rekannya juga diminta mendampingi ABK (Anak Buah Kapal) Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaka, Malaysia atas kasus   pembunuhan dan mendampingi Tenaga Kerja Wanita TKW di [[Singapura]], juga dalam perkara pembunuhan. Selain itu, hal yang menjadi berita yang menarik perhatian masyarakat, John pada tahun 1992 mengajukan gugatan kelompok mewakili masyarakat yang merasa dirugikan terhadap Menteri Penerangan [[Harmoko]] di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai keluarnya SK Menteri Penerangan tentang kenaikan iuran TV sebesar 100 persen yang dipungut melalui perusahaan swasta (PT Mekatama Raya). SK tersebut akhirnya tidak dilaksanakan atau dibatalkan. Pada tahun 2002, John diminta oleh tokoh-tokoh masyarakat [[Orang Minangkabau|Minang]] di perantauan untuk membentuk Tim Advokasi dalam melakukan pembelaan terhadap [[Syahril Sabirin]], Gubernur Bank Indonesia dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembayaran klaim [[Bank Bali]].
 
Sebagai pengacara yang sedang populer waktu itu, profil keberhasilan John sebagai pengacara banyak diulas dalam pemberitaan media massa. Profilnya masuk dalam buku ''Pengacara Muda Indonesia'' yang diterbitkan oleh Pustaka Sinar Harapan, buku ''Pejuang Keadilan Profil 45 Pengacara Indonesia'' bersama [[Yap Thiam Hien|Yap Thian Hien]], [[Buyung Nasution]], [[Haryono Tjitrosoebeno]], [[Albert Hasibuan]], Gani Djemaat, dan lain-lain) yang ditulis oleh Drs, Ohiao Halawa, dkk,  diterbitkan oleh PT Nias tahun 1994. Ia juga masuk dalam buku ''Profil 200 Tokoh Aktifis & Tokoh Masyarakat Minang'', diterbitkan oleh Yayasan Bina Prestasi [[Orang Minangkabau|Minang]] Indonesia pada tahun 1995.
 
Selain banyak berkontribusi dalam penegakan hukum yang bersifat prodeo, John banyak menangani kasus-kasus korporasi besar, di antaranya menjadi pengacara Tim Likuidasi Bank Summa dan kelompok usaha Summa Group milik [[Edward Soeryadjaya]], Bank Duta Ekonomi, Bank Pertiwi, Ika Muda Group milik [[Soetrisno Bachir|Sutrisno Bachir]], GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia), Puteraco Group milik Moch S Hidayat, kordinator tim kuasa hukum [[Kamar Dagang dan Industri Indonesia|Kadin Indonesia]] dalam pengajuan pengujian yudisial (uji materi) tentang CSR dalam Undang-Undang Perseroan di Mahkamah Konstitusi, kordinator tim kuasa hukum [[APINDO]] (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tentang uji materi Undang-Undang Ketenagakerjaan di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi,]] PT. Great River, Yayasan Akutansi Indonesia (YAI), kordinator tim advokasi dalam masalah sempalan   [[PT Semen Padang]].
 
Pengalamannya sebagai pengacara kawakan, menumbuhkan kepercayaan dari [[B. J. Habibie|BJ. Habibie]] sewaktu menjadi Ketua Otorita Batam sebagai penasihat hukum Otarita Batam, termasuk pribadi atau keluarga dan pada perusahaan anak-anaknya ([[Ilham Akbar Habibie]] dan Thareq K Habibie) hingga [[B. J. Habibie|BJ. Habibie]] menjadi Presiden.
Baris 56 ⟶ 55:
Ketua Umum Perkumpulan Profesi Mediator Nasional Indonesia (MNI) 2019-2024
 
Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga   Tinggi Hukum Kadin Indonesia 2015- 2020
 
Ketua Dewan Kehormatan IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Jakarta Pusat(2003-2005)
Baris 91 ⟶ 90:
 
[[Kategori:Advokat]]
[[Kategori:Tokoh hukum Minangkabau]]