Kabupaten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Etimologi: Ringkasan dan Rujukan |
→Etimologi: Melengkapi ringkasan yang diberlakukan hingga sekarang |
||
Baris 5:
Kata "kabupaten" berasal dari tulisan beraksara [[Kawi]] ''kabupaten'' ({{script/Java|ꦏꦨꦸꦥꦠꦺꦤ꧀}}), yang berasal dari kata ''bhupati'' tertulis dalam [[prasasti Ligor]] yang diberi [[konfiks]] ''ka-an'' ("ke-bupati-an")<ref>https://ikilhojatim.com/prasasti-ligor-jejak-kerajaan-sriwijaya-di-indochina/</ref>.
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh daerah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura]] saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[Arti harfiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari era pemerintahan Hindia Belanda<ref>https://www.merdeka.com/gaya/ini-nama-20-daerah-di-indonesia-pada-zaman-belanda-dan-kisahnya.html</ref>. Seperti yang kita kenal sekarang ini, kabupaten secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892 [[Abad ke-19]] Masehi, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief<ref name="sejarah">https://anri.go.id/profil/sejarah</ref>. Pada tanggal 28 Januari 1892 di kukuhkan landarchivaris pertama adalah Mr
Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 215 tanggal 16 Mei 1961, penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama RI, termasuk wewenang, tugas dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain. Kemudian di terbitkan kembali Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Mentri Pertama Bidang Khusus<ref name="sejarah"/>. Pada tahun 1964 nama Kementrian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementrian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Mentri No.08/WPM/BLLP/KPT/1977, Arsip Nasional ditempatkan di bawah Waperdam RI bidang Lembaga-lembaga [[Politik]]<ref name="sejarah"/>.
Pada tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional karena diberlakukan hingga Sekarang. berdasarkan keputusan presiden 228/1967 tanggal 2 Desember 1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden<ref name="sejarah"/>. Penetapan Arsip Nasional sebagai lembaga Pemerintah Non Departemen diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet<ref name="sejarah"/>.
Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kabupaten''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II'' dihapus, sehingga ''Daerah Tingkat II Kabupaten'' disebut ''Kabupaten'' saja.
|