Kabupaten Gianyar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 54:
'''Gianyar''' ({{Lang-ban|[[aksara Bali]]: {{script/Bali|ᬕ᭄ᬬᬜᬃ}}|Gyanyar}}) adalah sebuah wilayah [[kabupaten]] yang terletak di [[Bali|Provinsi Bali]], [[Indonesia]]. Ibu kotanya adalah [[Gianyar, Gianyar|Kecamatan Gianyar]]. Daerah ini merupakan pusat budaya ukiran di Bali. Gianyar berbatasan dengan [[Kota Denpasar]] di Barat Daya, [[Kabupaten Badung]] di Barat, [[Kabupaten Bangli]] di Utara dan [[Kabupaten Klungkung]] di Timur. Penduduk Gianyar berjumlah 519.485 jiwa pada tahun [[2021]].<ref name="GIANYAR"/>
 
== Sejarah KotaKabupaten Gianyar ==
Sejarah KotaKabupaten Gianyar ditetapkan dengan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|Peraturan Daerah]] Kabupaten Gianyar Nomor 9 tahun 2004 tanggal [[2 April]] 2004 tentang Hari jadi KotaKabupaten Gianyar.
 
Sejarah dua seperempat2,5 abad lebih, tepatnya 252 tahun yang lalu, [[19 April]] 1771, ketika Gianyar dipilih menjadi nama sebuah keraton, Puri Agung yaitu Istana Raja (Anak Agung) oleh Ida Dewa Manggis Sakti maka sebuah kerajaan yang berdaulat dan otonom telah lahir serta ikut pentas dalam percaturan kekuasaan kerajaan-kerajaan di Bali. Sesungguhnya berfungsinya sebuah keraton, yaitu Puri Agung Gianyar yang telah ditentukan oleh syarat sekala niskala yang jatuh pada tanggal 19 April 1771 adalah tonggak sejarah yang telah dibangun oleh raja (Ida Anak Agung) Gianyar I, Ida Dewata Manggis Sakti memberikan syarat kepada kita bahwa proses menjadi dan ada itu bisa ditarik ke belakang (masa sebelumnya) atau ditarik ke depan (masa sesudahnya).
 
=== Masa kerajaan ===
Baris 76:
 
=== Masa awal kemerdekaan ===
Ketika Belanda telah menguasai seluruh Pulau Bali, Kedelapanke-8 bekas kerajaan tetap diakui keberadaannya oleh Pemerintah ''[[Kegubernuran|Guberneurmen]]'' namun sebagai bagian wilayah Hindia Belanda yang dikepalai oleh seorang raja (''Selfbestuurder'') di daerah Swaprajanya[[swapraja]]nya masing-masing. Selama masa revolusi, ketika daerah Bali termasuk dalam wilayah [[Negara Indonesia Timur]] (NIT) otonomi daerah kerjaan (Swapraja) ke dalam sebuah lembaga yang disebut Oka, Raja Gianyar diangkat sebagai Ketua Dewan Raja-raja menggantikan tahun 1947. Selain itu pada periode NTTNIT dua tokoh lainnya yaitu Tjokorde Gde Raka Sukawati (Puri Kantor Ubud) menjadi Presiden NIT dan Ida A.A. Gde Agung (Puri Agung Gianyar) menjadi Perdana Menteri NIT, Ketika [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) kembali ke Negara Kesatuan (NKRI) pada tanggal [[17 Agustus]] 1950, maka daerah-daerah diseluruh Indonesia dengan dikeluarkan Undang-undang N0. I tahun 1957, yang pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang No. 69 tahun 1958 yang mengubah [[Daerah otonom|daerah Swatantra]] Tingkat II (Daswati II). Nama Daswati II berlaku secara seragam untuk seluruh Indonesia sampai tahun 1960. Setelah itu diganti dengan nama Derah[[Daerah tingkat II|Daerah Tingkat II]] (Dati II).
 
Namun Bupati Kepala Derah Tingkat II untuk pertama kalinya dimilai pada tahun 1960. Bupati pertama di DATI II Gianyar adalah Tjokorda Ngurah (1960-1963). Bupati berikutnya adalah Drh. Tjokorda Anom Pudak (1963-1964) dan Bupati I Made Sayoga, BA (1964-1965). Ketika dilaksanakannya Undang-Undang No. 18 tahun 1965, maka DATI II diubah dengan nama Kabupaten DATI II. Kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1974 yang menggantikan nama Kabupaten. Kepala daerahnya tetap disebut Bupati.